Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 48 Kesimpulan tentang Pasal-Pasal Dalam Undang-Undang Dasar

- 4 Januari 2023, 20:51 WIB
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 48 Kesimpulan tentang Pasal-Pasal Dalam Undang-Undang Dasar
Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 48 Kesimpulan tentang Pasal-Pasal Dalam Undang-Undang Dasar /

Tuliskan kesimpulan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak-hak warga negara Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Sikapmu Terhadap Kewajiban yang Kamu Miliki, Kunci Jawaban Tema 6 Subtema 1 Kelas 6 Halaman 15

Jawaban:

  1. Mendapat perlindungan hukum seperti pada pasal 27 ayat 1
  2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat 2
  3. Ikut serta dalam upaya bela negara. Pasal 27 ayat (3) 4.
  4. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran. Pasal 28E ayat (3)
  5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing[1] Pasal 28E ayat (1)
  6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1
  7. Mendapat pendidikan Pasal 31 ayat (1)
  8. Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai[1]nilai budaya nasional. Pasal 28C ayat (1)
  9. Memanfaatkan sumber daya alam. Pasal 33 ayat (3)
  10. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 ayat (1)
  11. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat (1)

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal PTS Kelas 6 SD Tema 7 Subtema 3 Bagian 11-20

Setelah menjawab pertanyaan di atas, siswa harus menuliskan hasil diskusi dengan teman satu kelompok. Berikut ini alternatif jawabannya:
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak. Hak-hak tersebut ditetapkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Itulah tadi pembahasan mengenai kunci jawaban tema 6 kelas 6 halaman 48 tentang kesimpulan tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.***

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah