Indonesia ialah negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi.
Artinya, di dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah guna menyelenggarakan otonomi daerah.
Tujuan dari otonomi daerah ialah untuk memperbaiki atau meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Selain itu pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah, dengan memperhatikan potensi dan kekhasan masing-masing daerah.
Juga menjadi bukti bahwa pemerintahan pusat memberi kesempatan yang sangat baik bagi pemerintah daerah supaya bisa membuktikan kemampuan mereka dalam melaksanakan kewenangan yang telah menjadi hak daerah.
Selain berlandaskan hukum, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan juga sebagai implementasi dari tuntutan globalisasi yang diberdayakan.
Caranya ialah dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, serta bertanggung jawab kepada daerah.
Tujuannya terutama dalam pengaturan, pemanfaatan, dan penggalian sumber-sumber potensi yang terdapat di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 145 Tentang Apa Arti Penting Bhinneka Tunggal Ika