3. Business Angel
Business Angel ialah perseorangan atau instansi yang mau menyalurkan investasinya untuk bidang tertentu.
Setelah paling cepat enam bulan biasanya start-up akan membutuhkan suntikan dana dari pihak luar atau penanam modal.
Pada tahap ini perusahaan starp-up siap untuk memasarkan produk yang dimiliki secara luas dan biasa sudah mulai diliput media sehingga makin banyak orang yang mengetahui tentang start-up ini.
4. Pinjaman bank
Guna memperoleh pinjaman bank, perusahaan start-up harus memenuhi syarat tertentu seperti rencana bisnis yang mencakup proyeksi, terperinci, strategi pemasaran, pengalaman manajemen, kepemilikan, lokasi dsb.
5. Skema Pemerintah
Pemerintah Indonesia meluncurkan Indonesia Fund ataupun dana berbasis KUR untuk Start-up. Tentunya pebisnis pemula ingin pemerintah lebih serius mendukung start-up seperti beberapa negara lain seperti Malaysia yang memiliki skema yang pasti.
Pemerintah Indonesia juga berusaha mendorong nasabah kaya untuk menjadi penyandang dana bagi bisnis start-up.
6. Crowdfunding
Ini adalah praktik penggalangan dana dari sejumlah besar orang untuk memodali suatu proyek atau usaha yang umumnya dilakukan melalui internet.
Contohnya adalah kickstarter.com, Kitabisa.com dan Benihbaik yang baru digagas oleh Andi F. Noya.
Baca Juga: Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian I, Ayo Dipelajari