Kolaborasi Kemendikbudristek dengan Kemenkeu dan Kemendagri Menjelang Implementasi Program Dana BOSP TA 2023

- 2 Januari 2023, 20:43 WIB
Kolaborasi Kemendikbudristek dengan Kemenkeu dan Kemendagri
Kolaborasi Kemendikbudristek dengan Kemenkeu dan Kemendagri /youtube.com/Paknumz/

Kemudian Sutanto selaku Sekretaris PAUD, Dikdas dan Dikmen pun menjelaskan adanya penggabungan nomenklatur pada tahun 2023, tidak mengubah mekanisme dana BOSP (Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan) PAUD, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) kesetaraan yang selama ini berlangsung.

“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan (alur) mekanisme BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah terlaksana, justru menyederhanakan dan memudahkan dalam  pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan,” tutur Sutanto.

Kemendikbudristek telah menghadirkan transformasi kebijakan terkait Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah serta Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan melalui Kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-3 dan ke-16.

Beberapa kebijakan tersebut, antara lain mengatur penyaluran dana langsung dari rekening kas negara ke rekening satuan pendidikan.

 Baca Juga: Inilah 5 Rekomendasi Hotel Murah yang Unik dan Nyaman di Bali, Harga di Bawah Rp400ribu

Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Kemenkeu, Dony Suryatmo Priyandono mengungkapkan bahwa penyaluran BOSP di tahun 2023 dilakukan secara langsung ke rekening satuan pendidikan melalui dua tahap.

Selanjutnya, Pelaksana harian (Plh.) Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendagri, Simon Saimima, menyampaikan informasi terkait perubahan Permendagri 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dana BOS menjadi BOSP yang mengatur kriteria bendahara dana BOSP dan Bendahara Khusus.

“Bendahara khusus berasal dari tenaga kependidikan nonguru yang berasal dari ASN, namun jika tidak tersedia, diperbolehkan berasal dari tenaga kependidikan guru yang berasal dari pegawai ASN,” jelasnya.

Dalam kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan skema pemotongan penyaluran Dana BOSP Reguler yang akan diberlakukan bagi satuan pendidikan yang terlambat menyampaikan laporan. Skema ini digunakan untuk meningkatkan kesadaran satuan pendidikan akan hak dan kewajibannya, terutama dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN.

Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi terkait program Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) Tahun Aggaran 2023 dapat mengakses pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah