Ketahuilah! Berikut 12 Asas Penyelenggaran Pelayanan Publik dan Pengertiannya

- 1 Januari 2023, 10:53 WIB
12 Asas Pelayanan Publik
12 Asas Pelayanan Publik /pexel.com/PhotoMIX Company/

INFOTEMANGGUNG.COM – Artikel ini akan membahas tentang 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik beserta pengertiannya.

Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik di atur oleh undang – undang pemerintah dan berpedoman pada peraturan kepemerintahan. Masyarakat perlu memahami hak-hak yang harus didapat terhadap pelayanan publik pemerintahan.

Baca Juga: Soal UAS UT Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan PDGK4306 Semester 7, Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Bagian 3

Pelayanan publik diatur pada BAB XIII khususnya pada Pasal 344 hingga Pasal 353 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).

Selain itu, selaras pada Pasal 345 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pad aasas-asas pelayanan publik.

Berikut 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik dan pengertiannya, simak dibawah ini.

  1. Kepentingan Umum

Asas ini merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatid dan selektif.

  1. Kepastian Hukum

Asas berikutnya adalah kepastian hukum, yang merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggraan negara.

  1. Kesamaan Hak

Asas ini menyampaikan bahwa segala kekuasaan seseorang dalam berbuat sesuatu adalah sama dengan masyarakat lain.

  1. Keseimbangan hak dan Kewajiban

Asas penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya adalah asas keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini menentukan bahwa hak dan kewajiban harus seimbang dan setara. Penerapannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simak! Core Value Pertamina, Arti Critical 5 Behaviors (C5B) dan Penjelasannya

  1. Keprofesionalan

Asas keprofesionalan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik , pemerintah daerah harus mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etik dan undang-undang yang berlaku.

  1. Partisipasi

Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pelayanan publik.

  1. Persamaan Perlakukan/Tidak Diskriminatif

Memperlakukan masyarakat secara profesional tanpa membanding-bandingkan status pendidikan, agama, suku, ras maupun kelompok.

  1. Keterbukaan

Asas ini merupakan asas yang berarti keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

  1. Akuntabilitas

Asas ini menyampaikan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir pelaporan harus dapat dipertanggungjawaban oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat.

  1. Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi kelompok Rentan

Menyediakan fasilitas yang lengkap dan nyaman untuk masyarakat serta menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.

  1. Ketepatan Waktu

Pelayanan publik harus sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan, sesuai dengan UUD yang berlaku.

  1. Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan

Artinya, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus melaksanakan pelayanan yang cepat atau efektif. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memberikan kemudahan akses maupun layanan apapun. Tak hanya itu, pelayanan publik tersebut juga harus mudah dijangkau dan tidak berbelit.

Demikian 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diketahui oelh masyarakat. Agar jika sewaktu-waktu ada hal yangtidak sesuai, masyarakat dapat langsung menegur atau memberikan kesan dengan sopan.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Katadata.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x