Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa

- 27 Desember 2022, 08:59 WIB
Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa
Seseorang yang Sendirinya Dianggap Menjadi Warga Negara Tanpa Melakukan Suatu Tindakan Hukum Tertentu Bisa /

INFOTEMANGGUNG.COM – Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut dalam soal.

Sering ditemukan pertanyaan dalam mata pelajaran Kewarganegaraan mengenai suatu tindakan hukum yang berlaku bagi warga negara.

Baca Juga: Soal Ujian Online UT Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan MKWU4109 Bagian Satu

Sebelumnya, peserta didik harus memahami pengertian mengenai adanya stelsel aktif dan stelsel pasif.

Berikut akan dijelaskan pemahaman mengenai penjelasan dari pertanyaan soal di bawah ini.

Soal

Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut ….

Alternatif Jawaban

Berdasarkan pertanyaan, diketahui bahwa ada dua stelsel yang berlaku di Indonesia yakni stelsel aktif dan stelsel pasif.

Stelsel aktif dipahami sebagai seseorang yang melakukan tindakan hukum sebagai warga negara aktif sehingga menimbulkan suatu permasalahan.

Sebagai contoh kasus, jika seorang warga negara asing menjadi warga negara Indonesia, maka orang tersebut wajib mengurus administrasi wajib yang menjadi bentuk pengakuan warga negara seperti KTP.

Sedangkan seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut sebagai stelsel pasif.

Baca Juga: Negara Harus Mempunyai UU Kewarganegaraan Karena Diperlukan Untuk, Ini Penjelasannya

Stelsel pasif memiliki aritan bahwa seseorang yang sendiri dianggap sebagai warga negara yang tidak melakukan kesalahan ataupun suatu tindakan hukum tertentu.

Sebagai contoh kasus, apabila ada ada seseorang dengan kewarganegaraan asing lalu ditawarkan untuk menjadi warga negara dikarenakan orang tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar bagi negara.

Semuanya dikemas menjadi hak repudiasi atau yang dikenal sebagai hak seseorang untuk memilih ataupun menolah suatu kewarganegaraan.

Maka sudah diketahui seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut stelsel pasif.

Baca Juga: Jawaban Soal Kewarganegaraan Digital Disebut Juga

Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan dibagi menjadi dua bentuk yang menjadi dasar pikir dalam menentukan hak warga neagara dari seseorang. Diantaranya sebagai berikut:

1. Asas Ius Sanguinis

Asas Ius Sanguinis berlaku kepada warga negara yang ditentukan atas dasar keturunan orang yang bersangkutan dalam hal tertentu.

2. Asas Ius Soli

Asas Ius Soli berlaku terhadap seseorang yang bisa menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.

Berikut sudah dijelaskan mengenai Seseorang yang sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu bisa digunakan oleh pemerintah dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang disebut.***

Disclaimer:

  1. Jawaban berikut merupakan opsi yang bisa digunakan untuk sebagai acuan pembelajaran.
  2. Peserta didik wajib mengetahui bagaimana proses jawaban ini bisa didapatkan.
  3. Kebenaran artikel ini tidak selamanya bersifat mutlak dan jawaban masih bisa dieksplor lebih dalam lagi.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengijinkan artikel dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: sman1imogiri.sch.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah