Bagaimana Pendapat Saudara Terhadap Kasus Penyelundupan Minyak Goreng? Ini Jawabannya

- 23 Desember 2022, 14:04 WIB
Bagaimana Pendapat Saudara Terhadap Kasus Penyelundupan Minyak Goreng? Ini Jawabannya
Bagaimana Pendapat Saudara Terhadap Kasus Penyelundupan Minyak Goreng? Ini Jawabannya /Pexels /Ron Lach/

INFOTEMANGGUNG.COM - Bagaimana pendapat Saudara terhadap kasus diatas? adalah pertanyaan berkaitan dengan penyelundupan minyak goreng.

Kita tahu bahwa setelah pandemi Covid 19 dan Perang Rusia - Ukraina ada lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri.

Di Mei 2022 ditemukan adanya kasus penyelundupan 8 kontainer berisi hampir 162.643 liter minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste.

Padahal sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 mengenai larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, beserta turunan atau produk lainnya termasuk minyak goreng.

Baca Juga: Dapatkah Saudara Menjelaskan Peran Presiden, DPR dan MK Secara Umum dan Menganalisis Peran dari Masing-masing

Pengamat ekonomi, Chatib Basri, berpendapat bahwa penyelundupan terjadi karena 3 hal yang saling berkaitan.

Tiga hal itu ialah gagalnya sistem Bea dan Cukai, aparat yang korup, serta kebijakan pemerintah yang menuntun terciptanya perbedaan harga barang domestik dengan harga di luar negeri.

Pertanyaan:

Bagaimana pendapat Saudara terhadap kasus di atas?

Baca Juga: Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabnya

Jawab:

Penyelundupan ialah suatu perbuatan manusia, memasukkan ataupun mengeluarkan barang dari dalam negeri atau keluar negeri dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan.
 
Dengan kata lain keluar masuk barang tidak dengan secara resmi sebagaimana yang diinginkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Chatib Basri hanya menyorot tentang sistem Bea Cukai, aparat korup dan kebijakan pemerintah.

Yang pertama saya ingin membahas tentang penyelundup minyak goreng.

  • Menurut saya penyelundup itu tidak berjiwa nasionalis
  • Dia hanya mementingkan kepentingan yang sempit yaitu diri sendiri dan golongannya.
  • Dia tidak memikirkan kepentingan masyarakat luas.
  • Dia tidak takut akan Tuhan.
  • Penyelundup hanya mengejar keinginan/ nafsu/ keserakahannya.
  • Bisa jadi penyelundup ingin menjatuhkan pemerintah.
  • Tindakan penyelundup ini melanggar hukum dan sepatutnya dihukum seberat-beratnya tanpa memandang siapa dia.

Kedua tentang sistem Bea Cukai:

  • Pengawasan bea cukai harus diperketat.
  • Oknum bea cukai yang melanggar harus ditindak tegas.
  • Hukum pelanggaran oknum bea cukai harus diperkuat dan dilaksanakan dengan sangat ketat.

Pendapat tentang Pemerintah:

  • Aparatur negara seperti polisi harus segera diperintahkan mencegah tindakan penimbunan dan penyelundupan.
  • Kepala Bulog harus mendata seluruh produksi semua minyak goreng atau pun produk-produk minyak yang lain.
  • Kementrian perdagangan harus mengawasi bea cukai dan memerintahkan bea cukai memperketat pengawasan.
  • Perbedaan harga dalam dan luar negeri dikaji kembali.
  • Rakyat miskin diberi kupon pembelian minyak goreng.

Baca Juga: Apa Saja Jenis Risiko Keuangan itu? Simak Jawaban Beserta Penjelasannya

Demikian tadi pendapat saya terhadap kasus penyelundupan minyak goreng di atas. Semoga kasus serupa tidak akan terjadi lagi dan hukum ditegakkan bagi pelanggarnya.***

Disclaimer: Jawaban di atas hanya bersifat referensi. Penilaian 100% tergantung pada dosen.

INFOTEMANGGUNG.COM tidak membenarkan semua copas atau sindikasi dalam bentuk apapun.

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: repositori.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah