Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabnya

- 23 Desember 2022, 12:43 WIB
Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabannya
Bagaimanakah Unsur-unsur SANKRI Teraplikasikan atau Dilanggar oleh Setiap Lembaga yang Terlibat? Ini Jawabannya /Pexels/ Alex Setiawan/

11. Dengan diaturnya batas waktu kontrak, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa ada batas waktu.

Karyawan kontrak bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap, berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja. Padahal di UU lama yaitu UU No 13 Tahun 2003, batas waktu karyawan kontrak dibatasi paling banyak 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak.

12. Terkait waktu kerja, pengurangan pesangon, PHK yang lebih mudah, tenaga kerja yang unskilled bebas masuk ke Indonesia semuanya cenderung merugikan buruh.

Pendapat saya UU Cipta kerja ini cenderung lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh.

Pemerintah berusaha menanggulanginya contohnya dengan memberi kompensasi buruh yang di-PHK dari uang BPJS, tetapi tetap saja tidak ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keadilan di sini pincang dan berpihak tidak sesuai dengan Itulah makna Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ini melanggar pasal 34 ayat 2 Amandemen keempat dari UUD 1945 yang bunyinya: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Lembaga yang terlibat di sini ialah presiden dan para pembantunya khususnya kementerian hukum dan kementerian ketenagakerjaan dan DPR.

Sampai sekarang UU Cipta Kerja pun masih terus menuai polemik. Itu tadi jawaban dalam kasus ini, bagaimanakah unsur-unsur SANKRI teraplikasikan atau dilanggar oleh setiap lembaga yang terlibat? Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah