Pemberian diskon hanya dapat dilakukan untuk polis perpanjangan dengan objek asuransi yang sama di perusahaan asuransi umum yang sama apabila tidak terjadi klaim di periode sebelumnya.
Sebagai catatan, besarnya diskon tidak boleh lebih dari 10% dari tarif premi.
Untuk menghitung tarif premi asuransi setelah dikenakan diskon, Anda perlu melakukan beberapa langkah perhitungan yaitu :
Ketahui rate premi bruto
Rate premi bruto yang sudah diketahui adalah 2,68%.
Uang pertanggungan sebesar Rp250.000.000,00
Menghitung rate premi setelah diskon
Rate premi setelah diskon = rate premi bruto x (100% - 10%)
= 2,68% x 90%
= 2,412%
Menghitung premi bruto perpanjangan
Premi bruto perpanjangan = Rate premi setelah diskon x Uang pertanggungan
= 2,412% x 250.000.000
= 6.030.000
Menghitung biaya akuisisi
Biaya akuisisi yang dimaksud adalah biaya komisi. Jika diasumsikan besarnya biaya akuisi sebesar 25% maka :
Biaya akuisisi = 25% x Premi bruto perpanjangan
= 25% x 6.030.000
= 1.507.500
Menghitung premi
Premi = Premi bruto perpanjangan - Biaya akuisisi
= 6.030.000 - 1.507.500
= 4.522.500
Perusahaan asuransi umum tidak diperkenankan memberikan diskon atas dasar perpanjangan untuk pertanggungan jangka panjang yang lebih dari 1 tahun.
Premi yang akan dibukukan untuk polis perpanjangan adalah nilai premi setelah diskon.