Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)

- 21 Desember 2022, 21:17 WIB
Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual)
Aspek Novel dan Film yang Dilindungi HAKI, Ini Analisis dan Ulasannya (Mata Kuliah Hukum Kekayaan Intelektual) /Pexels/Lisa Fotios/

8. Penggunaan pen name

Penulis boleh menngunakan pen name, bukan nama aslinya untuk tulisan yang dipublikasikan.

Undang-undang Hak Cipta

Hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Apabila jangka waktu tersebut berakhir, maka karya tersebut akan memasuki domain public dimana masyarakat dapat menggunakan karya tersebut tanpa izin dari penciptanya.

Beberapa hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 antara lain:

  1. Perlindungan hak cipta dilakukan dengan waktu yang lebih panjang (dari 50 tahun menjadi 70 tahun)
  2. Perlindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para pencipta dan/atau pemilik hak terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat)
  3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase, atau pengadilan, seta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  5. Hak cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia
  6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila ciptaan tersebut malanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agara dapat menarik imbalan atau royalty
  8. Pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait mendapat imbalan royalty untuk ciptaan, atau produk hak terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  9. Lembaga manajemen kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait wajib mengajukan permohohan ijin operasional kepada menteri.
  10. Penggunaan hak cipta dan hak terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Hak Cipta terdiri atas Hak Moral dan Hak Ekonomi.

Hak Moral (Moral Rights) adalah merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasinya.

Hak moral ini tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hal tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UAS THE UT EKMA4478 Analisis Kasus Bisnis KB 3 beserta Pembahasan

Hak Ekonomi (Economic Rights) adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan untuk melakukan:

  • Penerbitan Ciptaan
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya
  • Penerjemahan ciptaan
  • Adaptasi, aransemen atau transformasi ciptaan
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya
  • Pertunjukan ciptaan
  • Pengumuman ciptaan
  • Komunikasi ciptaan
  • Penyewaan ciptaan.

Pengalihan hak ekonomi dari penulis buku kepada produser film dapat dilakukan dengan perjanjian jual putus (sold flat), pengalihan tanpa batas waktu atau pemberian lisensi yang didasarkan pada suatu perjanjian.

Lisensi menurut UU Hak Cipta adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x