Prinsip yang Digunakan Dalam Perjanjian Internasional Adalah Apa? Berikut Jawaban serta Penjelasannya!

- 21 Desember 2022, 15:52 WIB
Prinsip yang Digunakan Dalam Perjanjian Internasional Adalah Apa? Berikut Jawaban serta Penjelasannya!
Prinsip yang Digunakan Dalam Perjanjian Internasional Adalah Apa? Berikut Jawaban serta Penjelasannya! /Reuters/Mike Segar/

INFOTEMANGGUNG.COM - Prinsip yang digunakan dalam perjanjian internasional adalah… berikut ini jawaban yang disertai penjelasannya. 

Pada tahun 1969, telah ditentukannya Hukum perjanjian dalam Konvensi Wina yang dikenal dengan nama Vienna Convention on the law of Treaties. Dimana kesepakatan ini digunakan untuk mengatur perjanjian antar negara. 

Kemudian, Indonesia juga memiliki konsep dasar dari perjanjian Internasional yang tertuang dalam UU RI pasal 1 ayat 3 no. 37 tahun 1999 yang berbicara tentang hubungan luar negeri. 

Dalam pasal ini dijelaskan tentang pengertian perjanjian Internasional. Lalu dilanjutkan dengan pasal 1 UU RI no. 24 tahun 2000 dimana perjanjian internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Baca Juga: Jawaban Soal Mata Kuliah Hukum Ekonomi / Aspek Legal Ekonomi Bagian II, Ayo Dipelajari

Setelah itu, pengertian tentang perjanjian internasional kembali di jelaskan lebih dalam lagi pada pasa 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa, 

Pemerintah Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, atau organisasi internasional atau subjek hukum lainnya yang dilandaskan melaluli kesepakatan dari para pihak yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan maksud yang baik. 

Setelah menelaah tentang pengertian perjanjian internasional, lalu ada pertanyaan tentang prinsip yang digunakan dalam perjanjian internasional adalah … 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini!

Halaman:

Editor: Septyna Feby

Sumber: Medianeliti.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x