Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? Ini Jawaban dan Pembahasan tentang Pengembangan Karir PPPK

- 16 Desember 2022, 22:01 WIB
Apakah PPPK Bisa Naik Golongan?
Apakah PPPK Bisa Naik Golongan? /Pexels.com / Fauxels/

INFOTEMANGGUNG.COM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberi peluang cukup luas untuk berkontribusi di dalam pemerintahan. Pertanyaan yang kerap terlontar yakni apakah PPPK bisa naik golongan?

Hal itu menjadi pertanyaan, lantaran PPPK sering disejajarkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keduanya sama-sama berstatus sebagai ASN, tetapi skema pengembangan karirnya berbeda.

Seperti yang diketahui bahwa PNS memiliki jenjang karir yang cukup menjanjikan. Sehingga, para PNS bisa naik golongan atau jabatan apabila memenuhi kriteria.

Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan bahwa manajemen PNS salah satunya promosi, pola, serta pengembangan karir.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Manajerial PPPK 2022 beserta Jawabannya, Simak dan Pelajari Selengkapnya di SIni

Maknanya, PNS yang memiliki kinerja bagus dan masa tugas yang memenuhi syarat bisa dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berawal dari hal tersebut, para pendaftar PPPK pun mempertanyakan, apakah skema jenjang karir semacam itu juga berlaku pada program PPPK atau tidak.

Pembahasan ini akan mengulasnya dan menjawab pertanyaan terkait kenaikan golongan tersebut.

Apakah PPPK Bisa Naik Golongan?

PPPK dan PNS memang tergolong sebagai ASN, tetapi sayangnya di dalam PPPK tidak ada promosi atau pengembangan karir.

Sehingga, pelamar PPPK akan tetap pada golongannya sesuai dengan jenjang yang dilamar. Selain itu, PPPK juga tidak dapat diangkat menjadi calon PNS (CPNS) secara otomatis.

Apabila hendak menjadi CPNS, maka wajib mengikuti seleksi nasional yang diadakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Dia 15 Formasi PPPK Teknis untuk Lulusan SMA Sederajat CASN 2022

Keuntungan yang Diperoleh PPPK

PPPK memang tidak berkesempatan naik golongan, tetapi PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 juga mengatur tentang fasilitas lainnya, yakni gaji istimewa. Pemberian gaji istimewa dilakukan berdasarkan kinerja serta prestasi yang dimiliki oleh PPPK.

Keuntungan lainnya dengan menjadi PPPK yakni akan mendapatkan beragam tunjangan, di antaranya tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional, jabatan struktural, dan lain-lain.

Jadi, PPPK bisa tetap mendapatkan kesejahteraan walaupun tidak ada pengembangan karir seperti pada PNS.

Sistem Pemberian Gaji PPPK

Pemberian gaji untuk PPPK didasarkan pada golongan jabatan. Semakin tinggi golongannya, maka gaji bulanan yang diperoleh juga semakin tinggi.

Sementara itu, terdapat 17 golongan yang ada di PPPK. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, golongan untuk dosen, guru, tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian ditentukan menurut jabatan serta jenjang pendidikan.

Baca Juga: Soal PPPK Guru Bahasa Inggris untuk Reading Section dan Cara Menjawabnya (Bagian 2)

Keempat jabatan fungsional tadi termasuk ke dalam golongan V hingga XI. Kemudian, untuk jenjang S1 dan D4 akan mengisi golongan IX.

Gaji minimal yang diterima oleh PPPK golongan IX yaituRp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari setahun.

Detail mengenai besaran gaji bisa dilihat di Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Demikian pembahasan mengenai apakah PPPK bisa naik golongan? Dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak bisa naik golongan, tetapi bisa memperoleh kenaikan gaji.***

Disclaimer: INFOTEMANGGUNG.COM tidak mengizinkan artikel ini dicopy paste atau dilakukan sindikasi dengan alasan apapun.

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: tespppk.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x