Bagaimana Pelaksanaan Konsep Trias Politika dalam Konsep Aslinya bagi Negara Berkembang, Cari Jawabnya Di Sini

- 15 Desember 2022, 16:42 WIB
Bagaimana Pelaksanaan Konsep Trias Politika dalam Konsep Aslinya bagi Negara Berkembang, Cari Jawabnya di Sini
Bagaimana Pelaksanaan Konsep Trias Politika dalam Konsep Aslinya bagi Negara Berkembang, Cari Jawabnya di Sini /pexels.com/August de Richelieu/

 

INFOTEMANGGUNG.COM - Bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, simak penjelasan tentang teori trias politika dibawah ini!

Trias Politika aslinya ialah bahasa Yunani yang artinya tiga serangkai. Jadi bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang?

Secara sederhana Trias Politica artinya ialah pemisahan kekuasaan. Teori trias politika pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Inggris John Locke  kemudian dikembangkan oleh seorang cendekiawan politik asal Prancis yang bernama Montesquieu.

Teori ini akhirnya banyak diterapkan serta diadopsi oleh konstitusi hampir disemua negara yang ada di dunia. 

Baca Juga: Mengapa Pancasila Dianggap Ideologi yang Paling Tepat Untuk Bangsa Indonesia, ini Pemaparan Singkatnya

Di Indonesia, Trias Politica adalah sebuah ide sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas dengan tujuan untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

Bagaimana pelaksanaan konsep trias politika dalam konsep aslinya bagi negara berkembang? Tetapi saja mengikuti Montesquieu yang membagi kekuasaan pemerintahan dalam 3 kelompok. 

Kelompok pertama ialah kekuasaan Legislatif yang menjadi pembuat dari undang-undang atau peraturan yang akan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, kekuasaan yang kedua ialah Eksekutif yang menjadi pelaksana daripada undang-undang tersebut. 

Lalu kekuasaan yang  ketiga ialah Yudikatif yang memiliki tugas menjadi pengawas dari pelaksanaan dari undang-undang tersebut. 

Halaman:

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: mpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x