Data yang Tercantum di SKHPN
Sama halnya dengan dokumen khusus, SKHPN juga memuat data-data dari pihak pemohon. Data-data itu yakni sebagai berikut:
- Nama pemohon
- Tempat tanggal lahir
- Alamat tempat tinggal
- Nomor kontak
- Tujuan pengajuan surat
- Waktu pelaksanaan pemeriksaan
- Nama dan jabatan penadatangan SKHPN
Selain data-data di atas, tertulis pula masa berlaku SKHPN. Dicantumkannya masa berlaku karena surat tersebut sifatnya sementara, serta pemohon bisa saja menggugurkan keterangan yang tercantum di surat keterangan.
Oleh karena itu, perhatikan masa berlaku SKHPN sebelum menggunakannya supaya ketika masa berlakunya habis dapat segera diperbarui.
Baca Juga: Jawaban Soal Apa Dampak Penggunaan Narkoba bagi Keluarga Pengguna? Pada Mata Pelajaran IPS
Prosedur Pengajuan Permohonan SKHPN
SKHPN adalah berkas yang tidak bisa diterbitkan dengan mudah. Pengajuan permohonan SKHPN perlu melampirkan syarat administrasi. Jadi, jika ingin membuat SKHPN harus menyediakan berkas-berkas berikut:
- Fotokopi KTP atau KK, berlaku bagi Warga Negara Indonesia.
- Fotokopi paspor atau Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Melengkapi formulir pemeriksaan urin yang telah disediakan oleh Klinik BNN.
Apabila persyaratan administrasi sudah lengkap, maka pemohon harus membayar sejumlah Rp290.000. Hal ini karena layanan SKHPN sudah termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2020.
Usai melakukan pendaftaran, selanjutnya pemohon akan menjalani pemeriksaan fisik dan screening. Pemeriksaan itu memakai instrument bernama Drug Abuse Screening Test (DAST-10) oleh tenaga medis yang bertugas.
Kemudian, dilaksanakan pengambilan sampel urin sebanyak 25 ml untuk diperiksa lebih lanjut oleh tenaga medis berwenang.
Sampel yang telah diambil itu lantas diuji menggunakan test-kit 7 parameter. Setelah pemeriksaan urin, akan muncul hasilnya.