INFOTEMANGGUNG.COM – Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya disebut peraturan apa?
Desa atau aneka sebutan lainnya, merupakan sebuah kesatuan masyarakat yang tinggal dalam wilayah dengan batasan tertentu. Desa mempunyai kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerah dan warganya sendiri.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan Jika Musyawarah Tidak Mencapai Mufakat, Ini Penjelasan Lengkapnya
Untuk pengaturan tersebut, Kepala desa atau perwakilan masyarakat desa yang ditunjuk dapat membuat peraturan desa. Tujuannya adalah untuk mengurus dan mengatur seluruh masyarakat desa agar tertib, teratur dan berdaya guna.
Pertanyaan:
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya disebut peraturan apa?
Jawaban:
Peraturan tersebut dinamakan dengan peraturan desa.
Penjelasan:
Peraturan desa dapat dibuat oleh Kepala Desa atau dibuat oleh Kepala Desa bersama dengan Perwakilan Masyarakat Desa.
Namun setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), peraturan ini akan memiliki kekuatan perundang-undangan.