Ini Penjelasan Arti HMPK Pada Formasi PPPK, Wajib Dipahami

- 9 November 2022, 09:35 WIB
Arti HMPK Pada Formasi PPPK
Arti HMPK Pada Formasi PPPK /pexels.com/Madison Inouye/

Pasalnya, siapapun dan dimanapun seseorang yang ingin menjadi guru bisa mengikuti PPPK Guru 2022 apabila memenuhi kriteria.

Dalam perekrutan ini, calon tenaga pendidik akan melalui berbagai macam tahapan dan seleksi hingga dinyatakan layak.

Salah satu tahapan tersebut adalah pengumpulan berkas. Berkas ini menjadi salah satu faktor penentu lolos tidaknya peserta.

Persyaratan PPPK Guru 2022

Sebelum bisa mengikuti PPPK Guru 2022, semua peserta harus memenuhi persyaratan yang diajukan.

Persyaratan tersebut harus terpenuhi semua tanpa ada kurang satupun. Adapun persyaratan PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:

  • Seorang Warga Negara Indonesia dengan dibuktikan menggunakan identitas dan data pendukung lainnya.
  • Usia peserta PPPK Guru 2022 setidaknya 20 hingga 59 tahun.
  • Memiliki riwayat baik dan tidak pernah terlibat suatu tindakan pidana dengan bukti dari kepolisian.
  • Dan beberapa persyaratan lainnya berupa berkas administrasi dan kompetensi yang dimiliki.

Arti HMPK Pada Formasi PPPK

Tidak sedikit orang yang tahu mengenai arti HMPK pada formasi PPK. Karena itu, banyak yang mencari informasi mengenai apa arti HMPK pada formasi PPPK. Hal ini tidak mengherankan, pasalnya saat ini sedang berlangsung PPPK Guru 2022.

Dalam istilah tenaga pendidikan, honorer adalah pegawai tidak tetap tetapi bisa untuk menjadi pegawai tetap apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sedangkan PPPK adalah seorang pegawai yang memiliki masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan dari keduanya adalah mutlak dan harus dipenuhi supaya bisa diangkat sebagai pegawai tetap.

Dengan menjadi pegawai tetap, maka kedudukan seorang guru akan lebih baik dan lebih terjamin dibandingkan sebelum menjadi pegawai tetap.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: karyaadalahdoa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x