Syarat Pembuatan SKCK 2022 Untuk Pendaftaran PPPK

- 5 November 2022, 15:45 WIB
Syarat Pembuatan SKCK 2022 Untuk Pendaftaran PPPK
Syarat Pembuatan SKCK 2022 Untuk Pendaftaran PPPK /pexels/pixabay

INFOTEMANGGUNG.COM- Syarat pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Sipil) menjadi salah satu persyaratan daftar PPPK maupun CPNS.

SKCK berisikan riwayat catatan kejahatan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak pernah melakukan tindak pidana berdasarkan data kepolisian.

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan dari tanggal penerbitan.

Baca Juga: 8 Contoh Soal PPPK 2022 Kompetensi Sosio Kultural, Lengkap dengan Kunci Jawaban!

Apabila masa berlaku telah habis dan dirasa masih memerlukannya maka SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Pembuatan SKCK 2022

Banyak orang beranggapan mengurus SKCK sangat sulit, namun nyatanya, untuk membuat SKCK tidak sesulit yang dibayangkan.

Layaknya mengurus administrasi di instansi pemerintah lainnya, Syarat membuat skck 2022 juga membutuhkan surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal.

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru? Simak Penjelasan Lengkapnya!

Surat pengantar ini dapat diperoleh dari ketua RT Setempat dan mendapat tanda tangan dari RT dan RW untuk selanjutnya dibawa ke Kelurahan dan dibuatkan form data diri yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x