Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru? Simak Penjelasan Lengkapnya!

- 5 November 2022, 15:14 WIB
Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru Simak Penjelasan Lengkapnya!
Apa Perbedaan PNS dan PPPK Guru Simak Penjelasan Lengkapnya! /youtube.com/context id/

Masa kerja PNS dan PPPK guru juga sudah diatur. PNS memiliki masa kerja sampai dengan usia  pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara, masa kerja untuk guru PPPK sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Sebagai informasi, kontrak kerja dari guru PPPK adalah satu tahun atau lebih. Namun jika diperlukan, kontraknya bisa diperpanjang.

Perbedaan antara PNS dan PPPK juga terdapat dalam proses seleksi. Ada perbedaan kriteria usia dalam seleksi CPNS dan PPPK. Untuk CPNS, persyaratannya berusia dari 18 tahun hingga 35 tahun.

Sementara untuk PPPK Guru, persyaratan usianya antara 20 tahun sampai dengan 59 tahun.

Baca Juga: Contoh Soal PPPK 2022 Guru Bahasa Inggris, Bagian 3, Kompetensi Pedagogik

Materi dalam seleksinya pun berbeda, dalam seleksi CPNS terdapat ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan tiga materi soal. Sedangkan untuk PPPK Guru, terdapat empat materi soal.

Yang cukup membedakan, dalam seleksi PPPK Guru terdapat tahapan wawancara juga.

Kenyataan bahwa dalam proses seleksi PPPK Guru memiliki kriteria umur hingga 59 tahun tentu membawa angin segar. Terutama untuk para guru honorer yang yang usianya sudah senior.

Terlepas dari gaji, manajemen, dan masa kerja yang masih kalah menjanjikan jika dibanding dengan PNS, seleksi PPPK Guru ini patut dicoba juga mengingat PPPK mempersyaratkan rentang umur sampai dengan 59 tahun.***

Halaman:

Editor: Titin Nuryani

Sumber: BKD Provinsi Sulawesi Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah