Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 98, Uji Kompentensi 3 nomor 3 Uraikan Proses Pemberhentian Presiden

- 25 Oktober 2022, 13:21 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. //YouTube Sekretariat Presiden

Uraian Proses Pemberhentian Presiden Menurut Pasal 7B ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

Sesungguhnya kedudukan presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat, namun dalam pasal 7B (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 telah dijelaskan tentang proses pemberhentian presiden.

Berdasarkan pasal 7B (1) UUD tahun 1945, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Untuk proses pemberhentian presiden dimulai dengan proses pengawasan terhadap presiden oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dari pengawasan DPR, apabila ditemukan suatu pelanggaran hukum yang dilakukan presiden contohnya penghianatan terhadap negara, penyuapan, korupsi dan tindak pidana berat.

Lalu jika ada perbuatan tercela sehingga tidak lagi memenuhi syarat seorang presiden, DPR dengan dukungan dua per tiga jumlah suara bisa mengajukan usulan pemberhentian pada MPR.

DPR sebelumnya sudah meminta putusan dari Mahkamah Konstitus (MK) atas kesimpulan dan pendapat dari DPR.

Dalam hal ini, jika MK memutuskan pendapat DPR itu tak berdasarkan hukum, maka proses pemberhentian ini akan gugur.

Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 105 Tugas Mandiri 3.5 Analisis Kasus Uang Palsu

Tetapi jika MK membenarkan pendapat DPR, maka DPR akan meneruskan hal ini pada MPR.

Halaman:

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: buku.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah