Pembahasan
Peraturan mengenai penggunaan seragam sekolah menggunakan baju adat bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan Sekolah Menengah sudah diatur dalam Permendikbudristek no 50 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut mengatakan peserta didik diperbolehkan mengenakan adat pada hari dan acara adat tertentu.
Tujuan diberlakukannya peraturan ini untuk menanamkan serta menumbuhkan rasa nasionalisme kepada para siswa.
Selain itu dengan mengenakan baju adat pada hari tertentu dapat meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang para siswa.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 11 Halaman 30 dan 31 Latihan 1.4 Kurikulum Merdeka Part 1
Penggunaan bahasa daerah untuk melakukan komunikasi dan pengantar dalam pembelajaran di hari tertentu merupakan upaya yang dilakukan untuk melestarikan bahasa daerah.
Langkah ini sebagai bentuk kepedulian dunia pendidikan dalam membiasakan anak muda (siswa) untuk berbicara dengan bahasa daerah.
Dengan membiasakan para siswa untuk berkomunikasi dengan bahasa daerah sejak di bangku sekolah diharap mereka dapat menjadi terbiasa dalam mendengar maupun berbahasa daerah.
Kemajuan teknologi saat turut mempengaruhi perkembangan budaya bangsa, tidak terkecuali bangsa Indonesia yang budaya aslinya nyaris hilang.
Oleh karena itu, peran sekolah untuk mendidik siswa agar mengenal budayanya sejak dini sangatlah penting.