Dengan adanya aturan baru dari Kemendikbud ini, sekolah wajib memenuhi aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah aturan baru seragam sekolah beserta atribut wajib yang perlu digunakan peserta didik:
1. Seragam Nasional
Seragam nasional terdiri dari kemeja dan juga bawahan celana atau rok. Pada setiap tingkat pendidikan memiliki corak warna bawahan yang berbeda-beda.
Untuk tingkat SD menggunakan warna merah hati. Tingkat SMP menggunakan bawahan berwarna biru tua. Sedangkan untuk tingkat SMA menggunakan bawahan berwarna abu-abu.
Dalam padal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa terdapat atribut tambahan yang wajib digunakan bersama seragam nasional saat melakukan upacara berdera, yaitu sebagai berikut:
- Topi pet dengan logo Tut Wuri Handayani yang warnanya disesuaikan dengan warna seragam nasional masing-masing tingkat Pendidikan.
- Dasi dengan warna sesuai dengan seragam nasional pada masing-masing tingkat pendidikan.
2. Seragam Khas Sekolah
Berikutnya adalah seragam khas dari sekolah. Ketentan mengenai pemilihan warna dan model untuk jenis seragam ini ditentukan oleh sekolah.
Namun dalam pemilihannya harus tetap memperhatikan hak masing-masing peserta didik dalam menjalankan agamanya.
3. Seragam Pramuka
Seragam pramuka yang digunakan adalah berwarna coklat dengan model yang sesuai ketentuan dari kwartir nasional gerakan pramuka.
4. Pakaian Adat
Model pakaian adat yang digunakan oleh peserta didik akan ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Jadwal penggunaan pakaian adat ini adalah pada hari dan acara adat tertentu.