Kartu identitas atau KTP.
Surat Keterangan yang berisikan penjelasan bahwa yang bersangkutan berhak menerima tunjangan insentif. SK tersebut dicetak dari akun SIMPATIKA guru terkait.
Melampirkan SPTJM yang diperoleh dari SIMPATIKA dengan cara mendownload berkas itu.
“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain.
Jika persyaratannya sudah lengkap, maka bisa melakukan pencairan di Bank Mandiri sekitar rumah. Cara mencairkannya adalah seperti ini:
- Pertama, siapkan berkas persyaratan.
- Kemudian, datanglah ke kantor cabang Bank Mandiri.
- Setelah itu, sampaikan maksud dan tujuan untuk mencairkan insentif kepada satpam bank.
- Lantas, satpam akan mengarahkan prosedurnya.
- Isilah dokumen yang diperlukan.
- Lalu, datang ke bagian teller jika sudah dipanggil nomor antreannya.
Perlu juga diketahui bahwa tunjangan insentif GBPNS ini bisa didapatkan jika guru memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan Kemenag. Kriteria itu tercantum di SIMPATIKA. Oleh karena itu, lakukanlah pengecekan di akun SIMPATIKA masing-masing supaya tidak terlewatkan informasi penting.***