Inilah Kelompok-Kelompok Pelamar Rekrutmen PPPK Guru 2022, Guru Honorer Jadi Prioritas Utama!

- 20 Oktober 2022, 11:50 WIB
pembagian golongan untuk pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:
pembagian golongan untuk pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut: /tangkap layar/https://gurupppk.kemdikbud.go.id//

INFOTEMANGGUNG.COM - Kelompok pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 kini digolongkan menjadi empat kategori. Yakni tiga kategori prioritas dan satu kategori umum.

Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, PPPK diadakan untuk memilih pegawai-pegawai yang nantinya akan mengemban tanggung jawab untuk jabatan fungsional guru tahun 2022.

Adapun pembagian golongan untuk pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas I

Kelompok ini adalah para pelamar yang sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan memenuhi ketentuan yang ada. Salah satu ketentuan tersebut adalah terpenuhinya nilai ambang batas saat seleksi sebelumnya.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022, Begini Syarat dan Alur Pelaksanaannya

Berikut deretan pegawai yang termasuk dalam golongan pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 ini:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II) yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan memenuhi nilai minimal.
  • Guru non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan memenuhi syarat nilai ambang batas.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ketika mengikuti seleksi PPPK 2021 sudah memenuhi nilai ambang batas.
  • Guru swasta yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan.

2. Pelamar Prioritas II

Golongan selanjutnya adalah mereka yang termasuk ke dalam kategori THK-II seperti yang ada pada kelompok pelamar prioritas I. Namun, ada perbedaan khusus yang mendasari.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022 Rilis, Yuk Segera Persiapkan Syarat dan Ketahui Formasinya!

Yang membedakannya adalah kategori THK-II. Pada kelompok pelamar rekrutmen PPPK Guru 2022 ini belum mengikuti seleksi PPPK 2021 atau sudah ikut namun nilainya belum memenuhi kriteria.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x