Pemaparan Soal Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah

- 26 September 2022, 22:13 WIB
Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah
Kegiatan Yang Menunjukkan Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara Adalah /Nantenaina Andrianjaka/pexels.com

INFOTEMANGGUNG.COM – Soal kagiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah merupakan salah satu bentuk pertanyaan yang bakal diberikan oleh para guru dalam uji kompetensi. Umumnya dilaksanakan setelah pembahasan bahan ajar yang bersangkutan telah selesai.

Materi yang diajarkan memang disesuaikan dengan acuan yang diberikan oleh kurikulum. Tapi penjabarannya merupakan bagian dari pengetahuan umum. Di mana bahannya dapat diperoleh dari berbagai sumber selain buku pelajaran.

Baca Juga: Penjelasan Soal Hubungan Kerja Antara Presiden Dengan DPR Menurut Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 Adalah

Bahasan seperti pertanyaan kagiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah mampu didapatkan penjabaran pelengkapnya dari artikel ini. Karena penjelasannya merupakan ringkasan dari berbagai sumber yang dapat mendukung para siswa untuk memperoleh informasi pelengkap.

Nantinya informasi pelengkap ini bisa digunakan untuk belajar dan berlatih agar para siswa dapat menjawab pertanyaan semacam kagiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah ini. Berikut adalah jawaban dan penjabarannya untuk dipelajari:

Pertanyaan:

Kegiatan yang menunjukkan kewenangan presiden sebagai kepala negara adalah...

Jawaban:

 Jawaban yang tepat adalah Penyerahan tanda jasa Medali Kepeloporan.

Penjelasan:

Pemimpin Negara Indonesia merupakan Presiden. Presiden memiliki dua jabatan, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Maksud dari kedudukan presiden sebagai kepala negara adalah simbol resmi negara Indonesia yang memiliki nama jabatan resmi yaitu Presiden Republik Indonesia.

Semua tugas dan wewenang Presiden RI sebagai kepala negara sudah tercantum dalam UUD 1945. Salah satunya yaitu terdapat pada pasal 15 yang menyatakan bahwa, "Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan".

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Brainly Ruangguru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah