Apabila Presiden Dan Wakil Presiden Tidak Dapat Melakukan Kewajiban Dalam Masa Jabatannya Secara Bersamaan

- 26 September 2022, 20:47 WIB
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan
Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan /Tara Winstead/pexels.com

INFOTEMANGGUNG.COM – Pertanyaan apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan adalah salah satu bentuk soal yang bakal diajukan oleh para guru saat uji kompetensi. Umumnya dilaksanakan setelah pembahasan bahan ajar yang terkait telah selesai.

Bahan yang diajarkan memang disesuaikan dengan acuan yang diberikan dalam kurikulum. Namun penjelasannya adalah bagian dari pengetahuan umum. Di mana materinya dapat diperoleh dari berbagai sumber di luar buku pelajaran.

Baca Juga: Jawaban Soal Lembaga Dalam Pemerintahan Indonesia Yang Merupakan Pembantu Presiden Disebut Dengan?

Bahasan semacam pertanyaan apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan bisa diperoleh penjabaran pelengkapnya dari artikel ini. Karena penjabarannya merupakan ringkasan dari berbagai sumber yang bisa mendukung para peserta didik untuk mendapatkan informasi tambahan.

Nantinya informasi pelengkap ini bisa dimanfaatkan untuk belajar serta berlatih supaya para siswa bisa menjawab soal seperti apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan ini. Berikut adalah jawaban dan penjelasannya untuk dipelajari:

Pertanyaan:

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan...

Jawaban:

Apabila Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama

Penjelasan:

Aturan suksesi kepemimpinan bila Presiden, Wakil Presiden atau bila keduanya tidak mampu melaksanakan tugas, baik karena mangkat, berhenti, atau diberhentikan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tepatnya pada pasal 8.

 Pasal ini memiliki tiga ayat.

Halaman:

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Brainly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah