Dilansir dari Kemenkumham bahwa Hak asasi politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
Sehingga sangat jelas dan tepat bahwa jawaban dari soal di atas adalah C. Kebebasan memilih wakil rakyat.
Penjelasan yang diberikan atas pertanyaan kemerdekaan politik berarti manusia mempunyai hak untuk memilih ini berasal dari berbagai sumber yang barangkali tidak persis dengan yang digunakan oleh buku pelajaran. Namun tetap sesuai dengan pedoman yang digariskan oleh kurikulum.
Dengan begitu penjelasan ini bisa berguna untuk para peserta didik untuk mendukung pengertian atas bahasan yang dijelaskan di kelas. Selain itu juga untuk meluaskan wawasan dan sarana latihan.
Para orang tua atau wali dapat memanfaatkan penjelasan tambahan tersebut untuk membantu melengkapi pemahaman para peserta didik. Juga untuk memperkaya sumber belajar bukan hanya dari buku pelajaran yang dipakai selama ini di kelas.
Semoga penjabaran tambahan atas pertanyaan kemerdekaan politik berarti manusia mempunyai hak untuk memilih ini bisa dimanfaatkan untuk belajar dan berlatih supaya para peserta didik dapat siap menjalani uji kompetensi yang akan datang.***