INFOTEMANGGUNG.COM - Salah satu soal uji kompetensi pada BAB 2 Mata Pelajaran PPKN kelas X SMA mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional yaitu bedakan peran polisi jaksa hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
Agar dapat mewujudkan supremasi hukum, keadilan dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, dibutuhkan adanya penegakan hukum.
Penegakan hukum merupakan upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun lembaga penegak hukum yang berperan dalam berjalannya penegakan hukum di Indonesia, diantaranya Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat serta KPK. Kelima lembaga penegak hukum tersebut memiliki tugas dan perannya masing-masing.
Soal :
Bedakan peran Polisi, Jaksa, Hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!
Jawaban :
Sebagai penegak hukum di Indonesia Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan KPK memiliki peran yang berbeda beda. Berikut peran dari masing-masing lembaga penegak hukum
1. Polisi
Polisi memiliki peran untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, memberikan perlindungan, mengayomi masyarakat serta menangkap pelanggar hukum.
2. Jaksa
Sebagai lembaga negara Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia berperan untuk melaksanakan kekuasaan negara. Adapun peran dari jaksa yakni sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Eksekutor).
Baca Juga: Jawaban Soal Uraian Hubungan Pembukaan dengan Proklamasi Kemerdekaan Alinea 1
3. Hakim
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang mendapat wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Peran dari hakim yakni berwenang untuk melakukan tindakan dengan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam menjalankan perannya Hakim harus berdasarkan asas bebas jujur dan tidak memihak dalam sebuah persidangan.
4. Advokat
Sebagai orang yang diberi kuasa, Advokat berperan sebagai penasehat hukum bagi pihak yang berperkara dalam pengadilan.
Adapun tugas dari seorang Advokat baik di dalam maupun luar pengadilan seperti memberi bantuan hukum baik berupa konsultasi maupun tindakan aktif dengan mewakili mendampingi, membela hingga melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
5. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merupakan lembaga yang berperan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Berdasarkan pada Undang-undang Tipikor, KPK dibentuk untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi.***