INFOTEMANGGUNG.COM - Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan? Pertanyaan ini terdapat pada Uji Kompetensi Bab 2 mata pelajaran PPKN kelas X SMA.
Pada Bab 2 mengenai Sistem Hukum dan Peradilan Nasional, kita akan mempelajari mengenai Perlindungan Hukum.
Dalam penerapannya, perlindungan hukum mengandung beberapa unsur yakni, kepastian hukum, adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga negara dan berkaitan dengan hak warga negara.
Perlindungan hukum memiliki kaitan yang sangat erat dengan penegakan hukum. Tanpa penegakan hukum, perlindungan hukum tidak akan bisa terwujud.
Soal :
mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?
Jawaban :
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan karena keduanya saling berkaitan satu sama lain.
Perlindungan hukum dapat terlaksana jika hukum yang mengaturnya bekerja dengan baik. Sebaliknya, jika hukum tidak terlaksana, maka perlindungan hukum juga tidak akan terlaksana.
Penjelasan
Secara umum, perlindungan hukum merupakan upaya yang dilakukan setiap orang, lembaga negara maupun swasta untuk pengamanan penguasaan dan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi.