Contoh Soal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pembahasannya

- 29 Juli 2022, 23:30 WIB
Contoh Soal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pembahasannya
Contoh Soal Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Pembahasannya /George Dolgikh @ Giftpundits.com

INFOTEMANGGUNG.COM - PTKP merupakan salah satu materi penting yang perlu dikuasai siswa saat belajar perpajakan. Untuk memahaminya, pembaca bisa melihat contoh soal penghasilan tidak kena pajak sebagaimana pembahasan kali ini.

Bahasan PTKP juga perlu dipelajari bagi setiap WNI agar dapat memperkirakan besar pajak masing-masing. Agar lebih mudah untuk memahaminya, berikut contoh soal yang perlu disimak:

1. PTKP Belum Menikah

Wahyu adalah pekerja di perusahaan ternama dan pendapatannya sebesar Rp4,5 juta tiap bulan. Di sisi lain, Wahyu berstatus lajang maka berapa besar pajak yang perlu dibayar?

Baca Juga: Contoh Soal Statistika Dan Penyelesaiannya Untuk Mahasiswa Semester 3

Pembahasan:

Mengamati contoh soal penghasilan tidak kena pajak di atas, maka diketahui gaji bulanan Wahyu sebesar Rp4,5 juta. Berarti dalam 1 tahun, total gaji diterima Rp4,5 juta × 12 = Rp54 juta.

Berdasarkan peraturan UU No.38 tahun 2008, maka besar PTKP sebesar Rp54 juta. Sedangkan PPh 21 terutang yaitu gaji 1 tahun - PTKP = Rp54 juta - Rp54 juta = 0.

Dapat disimpulkan bahwa Wahyu tidak punya tanggungan untuk membayar PPh 21. Ketetapan tersebut disebabkan karena Wahyu tidak memiliki PPh 21 terutang.

2. PTKP Sudah Menikah dan Istri Tidak Bekerja

Wahyu merupakan seorang karyawan berstatus telah menikah dengan Ani dan memiliki 1 anak Gaji Wahyu Rp7,5 juta per bulan, sedangkan Ani tidak bekerja.

Apabila diketahui dana pensiun sebesar 1% per bulan dan dana jabatan sebesar 5% per bulan. Maka hitunglah berapa besar pajak yang harus dibayarkan Wahyu?

Pembahasan:

  • Dana pensiun Wahyu 1% × Rp7.500.000 = Rp75.000
  • Biaya jabatan Wahyu 5% × Rp7.500.000 = Rp375.000
  • Gaji Pokok - (dana pensiun dan jabatan) = Rp7.500.000 - Rp450.000 = Rp7.050.000
  • Pendapatan bersih setahun = 12 bulan × Rp7.050.000 = Rp84.600.000
  • PTKP untuk kode K/1 = Rp63.000.000
  • Pendapatan kena pajak = Rp21.600.000
  • Besar pajak Wahyu = Pajak terutang 5% × Rp21.600.000 = Rp1.080.000

Berdasarkan hitungan di atas, dapat dipastikan Wahyu mempunyai kewajiban PPh 21 sebesar Rp1.080.000 per tahun. Dengan kata lain, pajak per bulannya sebesar Rp90.000.

3. PTKP Sudah Menikah dan Istri Bekerja

Diketahui Wahyu merupakan seorang karyawan dengan gaji tetap setiap bulan. Wahyu sudah menikah dengan Ani yang sama-sama mempunyai pekerjaan tetap, namun belum memiliki anak. Berapa besar PTKP keluarga tersebut?

Baca Juga: Contoh Soal Hipotesis Statistik dan Penyelesaiannya Terlengkap

Pembahasan:

Sebagaimana yang sudah diketahui sebelumnya, dengan kode K/0 atau belum menikah maka besarnya PTKP adalah Rp54 juta.

Namun, apabila seseorang telah berkeluarga atau punya tanggungan, maka akan ditambahkan Rp4.500.000.

Setelah ditambahkan nominal tersebut, maka kodenya akan berubah menjadi K/1 dan berlaku seterusnya.

Ketentuan tersebut berlaku dengan catatan dibatasi 3 tanggungan dalam 1 keluarga berdasarkan ketetapan PMK No.101.

Pada soal di atas, Wahyu sudah berkeluarga atau memiliki istri. Bisa disimpulkan PTKP untuk keluarga Wahyu adalah Rp4.500.000 + (2 × Rp54.000.000) = Rp112.500.000 dan memiliki kode K/I/0.

4. PTKP Sudah Menikah, Istri Bekerja, dan Memiliki Anak

Pasangan Wahyu dan Ani sama-sama bekerja sebagai karyawan dengan gaji tetap. Setelah menikah 2 tahun, pasangan ini dikaruniai 1 orang anak. Maka berapa besar PTKP keluarga tersebut?

Pembahasan:

Dalam soal tersebut diketahui Wahyu memiliki 2 tanggungan yaitu istri dan 1 anak. Maka perhitungan PTKP yaitu (2 × Rp4.500.000) + (2 × Rp54.000.000) = Rp117.000.000.

Baca Juga: Contoh Soal Distribusi Frekuensi dan Jawabannya Brainly Terlengkap

Dengan kata lain kode PTKP untuk keluarga Wahyu adalah K/I/1. Apabila beberapa tahun lagi Wahyu memiliki anak kedua, maka tinggal menambahkan Rp4.500.000 untuk mengetahui PTKPnya.

Adapun pemberian kode mengikuti dengan jumlah tanggungan anak dalam satu keluarga. Bila ada 2 orang anak, maka kode PTKP adalah K/I/2 dan untuk 3 anak maka kodenya K/I/3.

Demikian contoh soal penghasilan tidak kena pajak yang bisa dijadikan sebagai pedoman ketika menghitung besar PPh yang wajib dibayar.

Memahami sistem perhitungan PTKP akan memudahkan individu dalam memperkirakan besar pajak masing-masing.***

 

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: ayopajak.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x