c. Sunnah adalah golongan perbuatan yang saat dikerjakan, maka konsep pahala akan didapat. Namun jika ditinggalkan maka tidak akan mendapat dosa.
d. Mubah adalah golongan perbuatan yang boleh diterapkan atau bahkan ditinggalkan. Jadi tidak ada dosa di dalamnya.
e. Makruh adalah golongan perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Saat dilakukan, maka tidak akan mendapat dosa. Namun saat ditinggalkan, maka akan mendapat tambahan pundi pahala.
Demikianlah beberapa contoh soal essay tentang sumber hukum Islam beserta jawabannya yang bisa dipelajari. Karena sudah ada jawabannya, maka proses pemahamannya akan jauh lebih mudah dan lebih rinci.***