Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional,

23 Mei 2024, 18:47 WIB
Keputusan PTUN untuk Menolak Gugatan Warga Tersebut dapat Melalui Beberapa Asas Pembuktian Secara Proposional, Berikan Gambaran Prinsip Pembuktian /Pexels.com /Mikhail Nilov/

INFOTEMANGGUNG.COM - Teman-teman, kita akan menjawab pertanyaan berikut tentang Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proposional, berikan gambaran prinsip pembuktian dalam PTUN yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.

Warga Purworejo Diminta Legowo atas Putusan PTUN Semarang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah menolak gugatan yang diajukan oleh warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Baca Juga: Badan Usaha Swasta Merupakan Salah Satu Badan Usaha yang Berperan Penting Dalam Pelaksanaan Proses Produksi

Keputusan ini berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021. Pemerintah mengharapkan warga untuk menghormati keputusan ini dan mencegah terjadinya friksi yang dapat menyebabkan perpecahan antarwarga.

Soal:

Warga Purworejo Diminta Legowo atas Putusan PTUN Semarang

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antar warga.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.

"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya, Kamis (2/9/2021) sore.

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Ia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.

Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," papar dia.

Baca Juga: Kasus Bagus Termasuk Pengguna Aktif Akun Intagram dengan Kerap Memposting Konten Secara Rutin, Konten Yang

Iwan meminta, jika putusan hukum sudah final BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, ia meminta segera dilakukan pendekatan.

Terakhir, ia mempersilakan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemprov Jateng.

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM), terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," pungkasnya.

Baca Juga: Berikut Adalah Tokoh yang Mengemukakan Tentang Generatio Spontanea Adalah

Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Pertanyaan

Dalam negara hukum, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus di laksanakan oleh negara.

Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proposional, berikan gambaran prinsip pembuktian dalam PTUN yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.

Jawaban:

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap penggugat terkait langkah hukum lanjutan. "Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Prinsipnya kami tunggu kasasi.

Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat, karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya pada Kamis, 2 September 2021, sore.

Konsolidasi dan Imbauan Pemerintah
Iwan mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat untuk merangkul warga, baik yang pro maupun yang kontra terhadap proyek ini. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), yang akan berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," tambah Iwan.

Iwan juga meminta agar jika putusan hukum sudah final, BBWS-SO segera memenuhi hak warga yang telah merelakan tanahnya untuk pembangunan Bendungan Bener. Jika masih ada warga yang menolak, ia meminta agar dilakukan pendekatan lebih lanjut.

Bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait proyek Bendungan Bener, Iwan menyarankan untuk menghubungi Pemprov Jateng.

Baca Juga: Hal yang Dapat Terjadi Jika Hanya Fokus pada Orientasi Kognitif dalam Pembelajaran

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM), terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," jelasnya.

Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional

Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN) yang bertujuan untuk mengairi lahan pertanian, menyediakan air baku untuk keperluan rumah tangga, dan menghasilkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Proyek ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar wilayah Purworejo dan Wonosobo.

Prinsip Pembuktian dalam PTUN Berbeda dengan Hukum Acara Perdata dan Pidana
Dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terdapat beberapa prinsip pembuktian yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana.

Berikut ini gambaran prinsip-prinsip tersebut:

1. Asas Legalitas Administrasi

Di PTUN, fokus utama adalah pada legalitas tindakan atau keputusan administrasi yang dikeluarkan oleh pejabat atau badan pemerintahan. Pembuktian di sini berkaitan dengan apakah keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini berbeda dengan perkara perdata yang lebih fokus pada sengketa hak dan kewajiban antara individu atau entitas, dan perkara pidana yang fokus pada pembuktian pelanggaran hukum pidana.

2. Pembuktian Berkas Administratif

Pembuktian di PTUN sering kali bergantung pada dokumen dan berkas administratif. Keputusan yang diambil didasarkan pada bukti-bukti tertulis seperti surat keputusan, izin, atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan tindakan administrasi pemerintah.

Dalam hukum perdata, bukti bisa lebih beragam termasuk saksi, dokumen, dan bukti fisik lainnya, sementara dalam hukum pidana, bukti bisa mencakup bukti forensik, saksi mata, dan pengakuan.

3. Asas Prima Facie

Prinsip ini mengacu pada bukti yang cukup untuk mendukung keputusan atau tindakan administrasi pemerintah pada pandangan pertama. Jika bukti prima facie sudah memadai, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang menantang keputusan tersebut untuk membuktikan sebaliknya.

Ini berbeda dengan prinsip dalam hukum pidana yang mengharuskan jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa tanpa keraguan yang wajar.

4. Tidak Ada Penggunaan Saksi dalam Pembuktian

Di PTUN, saksi biasanya tidak digunakan dalam proses pembuktian, berbeda dengan perkara perdata dan pidana yang sering menggunakan saksi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi. Fokus utama adalah pada dokumen dan bukti tertulis yang ada.

5. Beban Pembuktian pada Pihak Penggugat

Di PTUN, pihak penggugat (biasanya warga atau entitas yang merasa dirugikan oleh keputusan administrasi) memiliki beban untuk membuktikan bahwa keputusan administrasi yang diambil tidak sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku.

Dalam hukum pidana, beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sedangkan dalam hukum perdata, beban pembuktian bisa bergeser tergantung pada konteks kasus.

Sumber Referensi:

-Purbacaraka, P. (2019). Hukum Tata Usaha Negara: Asas dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinergi.
-Nurhadi, A. (2020). "Prinsip-prinsip Pembuktian di PTUN". Jurnal Hukum Administrasi Negara, 12(1), 45-60.
-Mertokusumo, S. (2018). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
-Simanjutak, J. (2019). Hukum Acara Pidana di Indonesia. Bandung: Alumni.

Dengan memahami perbedaan prinsip pembuktian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami proses yang terjadi di PTUN dan menghormati setiap keputusan yang diambil berdasarkan asas-asas yang berlaku.

Semoga permasalahan di Wadas-Purworejo dapat diselesaikan dengan baik dan membawa manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.

Demikian jawaban soal jawab pertanyaan berikut tentang Keputusan PTUN untuk menolak gugatan warga tersebut dapat melalui beberapa asas pembuktian secara proposional, berikan gambaran prinsip pembuktian dalam PTUN yang berbeda dengan hukum acara perdata dan pidana. Semoga bermanfaat.***

Disclaimer:

Jawaban yang tertera di atas sifatnya tidak mutlak.
Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

 

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler