Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan

23 April 2024, 15:53 WIB
Dalam Hak dan Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ada Hak yang Dapat Diterima Selain Berhak Mendapatkan /Pexels.com /Karolina Grabowska/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini kita akan membahas hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Yuk simak bagaimana mekanisme hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil ini.

Baca Juga: Tentukan Perlakuan yang Diberikan Kepada Ibu Anisa untuk Hak Cutinya Pada Kelahiran Anak Ke 4

Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Dalam hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada hak yang dapat diterima selain berhak mendapatkan pendapatan juga diberi hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

a. Tentukan perlakuan yang diberikan kepada ibu Anisa untuk hak cutinya pada kelahiran anak ke 4.

b. Bagaimana proses pengajuan cuti anak keempat?

Contoh Jawaban

a. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, Ibu Anisa yang sedang hamil anak ke-4 akan diberikan cuti di luar tanggungan negara.

Hal ini karena menurut Pasal 19 ayat (2), Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke-4 dan seterusnya.

Masa cuti bersalin yang diberikan adalah satu bulan sebelum persalinan dan dua bulan sesudah persalinan.

b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Pasal 20, proses pengajuan cuti anak keempat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Permintaan tersebut harus diajukan oleh Ibu Anisa.

Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Baca Juga: Bagaimana Ketiga Lembaga Ini Seharusnya Berkoordinasi untuk Menangani Krisis Ini Secara Efektif?

Jadi, itulah hak untuk mendapat cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler