Jelaskan Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Kehidupan Bermasyarakat di Indonesia!

21 April 2024, 18:51 WIB
Jelaskan Hubungan Hukum Islam dan Hukum Adat dalam Kehidupan Bermasyarakat di Indonesia! /Pexels.com /Matthias Zomer/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban jelaskan hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia!

Hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia ini menarik untuk diulas.

Yuk perhatikan hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Tentukan Wilayah Mana yang Sebaiknya Produk A Dapat Dijual? Berikan Penjelasannya!

Dalam praktiknya, hukum islam dan hukum adat ini memiliki pendekatan yang berbeda.

Hukum islam merupakan hukum yang berasal dari agama islam.

Dalam arti lain, hukum tersebut diturunkan oleh Allah SWT untuk menjaga kerukunan dan kemaslahatan hambanya di dunia dan akhirat.

Sementara hukum adat merupakan hukum yang berasal dari adat istiadat masyarakat setempat.

Kedua hukum ini memiliki pendekatan dan praktiknya yang berbeda.

Akan tetapi, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu menjaga keamanan dan ketentraman.

Terus, hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia apa?

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Jelaskan hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia!

Contoh Jawaban

Dikutip dari repositori.uin-alauddin.ac.id menjelaskan bahwa keduanya memiliki peran yang signifikan dalam membentuk norma dan aturan yang mengatur perilaku masyarakat.

Hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan pada ajaran dan ketentuan dalam agama Islam, yang meliputi Syariah dan Fiqih.

Tujuannya adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Hukum Islam mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, hubungan sosial, hingga muamalah atau transaksi bisnis.

Hukum adat adalah aturan-aturan yang terbentuk dari kebiasaan, tradisi, dan budaya masyarakat setempat.

Tujuannya adalah untuk menjaga keharmonisan dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Hukum adat telah diakui dalam konstitusi Indonesia, yaitu dalam Pasal 18B ayat 2 UUD 1945, yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Dalam praktiknya, hukum Islam dan hukum adat sering kali saling beririsan dan bahkan berkolaborasi dalam kehidupan masyarakat.

Namun, kadang-kadang juga dapat terjadi benturan atau ketidaksepakatan antara keduanya.

Beberapa tradisi adat yang baik bisa dikategorikan sebagai 'urf dalam literatur hukum Islam, dan kemudian dapat diangkat menjadi suatu hukum.

Baca Juga: Bila Menjual Produk A pada Kondisi Ekonomi yang Baik di Kota Bogor Perusahaan Akan Memperoleh Laba 60 Jt

Tantangan utama dalam mengharmonisasikan hukum Islam dan hukum adat adalah memahami keduanya secara mendalam dan memastikan bahwa tidak ada kontradiksi yang membingungkan masyarakat.

Pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mengelaborasi keduanya sangat penting agar hukum adat dan hukum Islam dapat berdampingan tanpa masalah.

Jadi, itulah pembahasan terkait hubungan hukum Islam dan hukum adat dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: repositori.uin-alauddin.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler