Dalam Situasi Pandemi Covid-19, Beberapa Persidangan Baik Litigasi dan Non Litigasi Mengalami Transformasi

16 April 2024, 19:08 WIB
Dalam Situasi Pandemi Covid-19, Beberapa Persidangan Baik Litigasi dan Non Litigasi Mengalami Transformasi /Pexels.com /Pew Nguyen/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban dalam situasi pandemi Covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.

Di artikel ini, kita akan mengulas dalam situasi pandemi Covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.

Yuk perhatikan tahapan dalam situasi pandemi Covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.

Baca Juga: Fiskus Memiliki Wewenang dari Undang-Undang untuk Memaksa Wajib Pajak Supaya Mematuhi Melaksanakan

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Dalam situasi pandemi covid-19, beberapa persidangan baik litigasi dan non litigasi mengalami transformasi menjadi e-court.

Buatlah Analisa hukum baik dalam ruang lingkup hukum internasional dan hukum nasional terkait dengan pengaturan e-court di Indonesia.

Contoh Jawaban

Dari perspektif hukum nasional, pengaturan e-court di Indonesia ini sudah tercermin dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019.

Hal ini dapat menunjukkan bahwa sistem e-court telah diperkenalkan sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem peradilan di Indonesia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pengaturan hukum nasional harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

Hal ini termasuk memastikan bahwa proses peradilan yang dilakukan melalui e-court tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan integritas yang merupakan pondasi dari sistem peradilan yang adil dan independen.

Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek perlindungan data dan privasi dalam penggunaan teknologi e-court.

Penggunaan ini juga harus tetap menerapkan aspek kehati-hatian dalam memastikan keamanan data pribadi dan informasi sensitif lainnya menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran privasi.

Dalam implementasi e-court, penting juga untuk memastikan bahwa aksesibilitas tetap menjadi prioritas, sehingga semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan, termasuk masyarakat umum, dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan sistem tersebut.

Daftar Pustaka :

1. Pelaksanaan E-court dan Manfaatnya : https://www.hukumonline.com
2. https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
4. ditjen.kemenkeu.go.id

Baca Juga: Bahasa Melayu Dipilih dan Disepakati untuk Diangkat Menjadi Bahasa Indonesia dengan Alasan Kecuali?

Jadi, itulah contoh jawaban terkait ruang lingkup hukum internasional dan hukum nasional terkait dengan pengaturan e-court di Indonesia.***

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler