Diskusikan Dasar Pemikiran Pentingnya Asas-asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Suatu Negara

14 April 2024, 21:43 WIB
Diskusikan Dasar Pemikiran Pentingnya Asas-asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Suatu Negara dan Implementasinya /Pexels.com/Kampus Production/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah contoh jawaban diskusikan dasar pemikiran pentingnya asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dan implementasinya ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan dan sumber referensinya?

Studi kasus “dasar pemikiran pentingnya asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dan implementasinya ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan” ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak pembahasan “dasar pemikiran pentingnya asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dan implementasinya ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan” ini.

Baca Juga: Dalam Konsep Dasar Ilmu Ekonomi Manajerial, Para Manajer Perusahaan Perlu Mengambil Keputusan

Untuk teman-teman yang penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Diskusikan dasar pemikiran pentingnya asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dan implementasinya ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan dan sumber referensinya?

Contoh Jawaban

Dikutip dari pustaka.ut.ac.id menjalaskan bahwa secara umum, penyelenggaraan pemerintahan negara berpedoman pada 2 asas, yakni asas fungsional dan asas kedaerahan; sedangkan penyelenggara negara disebut sebagai Lembaga Negara, yang merupakan perwujudan dari konsep pembagian kekuasaan.

Kekuasaan umumnya dibagi ke dalam 3 golongan, yaitu kekuasaan membuat peraturan (legislatif), kekuasaan melaksanakan peraturan (eksekutif), serta kekuasaan kehakimam (yudikatif)

Asas-asas ini sangat penting untuk pedoman perilaku pemerintahan.

Oleh karena itu, asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan, seperti ideologi suatu bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.

Asas-asas pemerintahan mencakup rambu-rambu perilaku aktor pemerintahan (rule of conduct) dan asas-asas organisasi pemerintahan.

Implementasi asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif.

Jika nilai-nilai etika, filsafat, agama dijadikan hukum positif, maka nilai-nilai tersebut terputus dari sumbernya dan dengan mudah dapat dijadikan alat politik praktis dan alat bagi rezim yang berkuasa untuk menekan pihak lain atau pihak yang diperintah.

Asas-asas ini memegang peranan krusial ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan.

Ketika terjadi pergantian rezim, pemerintah baru harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa asas-asas tersebut tetap dijunjung tinggi, bahkan dalam suasana transisi politik yang mungkin berpotensi mengganggu stabilitas.

Ada beberapa asas umum pemerintahan yang baik dan perlu diketahui, yaitu sebagai berikut.

1. Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

2. Asas keseimbangan adalah asas yang mewajibkan pejabat administrasi pemerintahan atau badan untuk menjaga, menjamin, paling tidak mengupayakan keseimbangan, yaitu (a) keseimbangan kepentingan antara individu dengan individu; (b) keseimbangan kepentingan antara individu dengan masyarakat; (c) keseimbangan kepentingan antara pemerintah dengan warga negara; (d) keseimbangan kepentingan antara generasi yang sekarang dan generasi mendatang; (e) keseimbangan kepentingan antara manusia dan ekosistemnya.

3. Asas kesamaan adalah asas yang mengutamakan perlakuan yang sama dari kebijaksanaan pemerintah.

4. Asas kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu keputusan harus dipersiapkan terlebih dahulu dan kemudian keputusan tersebut diambil dengan cermat.

5. Asas motivasi adalah asas pemberian suatu keputusan yang harus didukung oleh alasan-alasan dengan dasar fakta yang dijadikan dasar suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

6. Asas tidak melampaui atau mencampuradukkan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan tidak menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya.

7. Asas bertindak yang wajar adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak bertindak dan membuat keputusan yang diskriminatif

8. Asas keadilan adalah setiap penyelenggaraan administrasi pemerintahan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara

9. Asas kewajaran dan kepatutan adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk tidak bertindak sewenangwenang.

10. Asas menanggapi pengharapan yang wajar adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan menepati janjinya yang menimbulkan pengharapan yang wajar kepada para pemohon atas layanan dan tindakan yang dibutuhkan dari pemerintah.

11. Asas meniadakan akibat-akibat suatu keputusan yang batal adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan untuk mengambil tindakan segera atau mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat keputusan yang batal.

12. Asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi adalah asas yang mewajibkan Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan menghormati pandangan hidup pribadi seseorang atau kelompok dan melakukan tindakan serta memberikan layanan tanpa melakukan diskriminasi kepada setiap warga masyarakat.

13. Asas Tertib Penyelenggaraan administrasi pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan.

14. Asas keterbukaan adalah asas tentang pentingnya membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

15. Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga atau penduduk yang berkepentingan dalam keputusan atau perilaku pejabat administrasi pemerintahan di satu pihak, dan antara kepentingan warga dan penyelenggaraan pemerintahan di lain pihak.

16. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang sesuai dengan tugas dan kode etik yang berlaku bagi Pejabat Administrasi Pemerintahan atau Badan yang mengeluarkan keputusan administrasi pemerintahan yang bersangkutan.

17. Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif.

19. Asas Efisiensi adalah asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik.

20. Asas Efektivitas adalah asas penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna

Baca Juga: Berikan Analisis, Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasca Reformasi di Bidang Substansi Hukum

Jadi, itulah contoh jawaban terkait dasar pemikiran pentingnya asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu negara dan implementasinya ketika terjadi pergantian rezim pemerintahan.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: pustaka.ut.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler