Keamanan SPBE Kementerian Bertujuan untuk? Inilah Peran Penting yang Harus Diketahui Bersama

26 Maret 2024, 18:53 WIB
Keamanan SPBE Kementerian Bertujuan untuk? Inilah Peran Penting yang Harus Diketahui Bersama /Pexels.com /RDNE Stock project/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah keamanan SPBE Kementerian bertujuan untuk, inilah peran pentingnya.

Pertanyaan keamanan SPBE Kementerian bertujuan untuk ini menarik untuk kita bahas lebih lanjut.

Yuk simak apa sih tujuan dari keamanan SPBE Kementerian ini.

Baca Juga: Seorang ASN Mendorong Teman Sejawat untuk Memanfaatkan Perangkat IT di Kantor dalam Penyelesaian Tugas

SPBE kepanjangan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan instansi pemerintahan yang memanfaatkan peran teknologi untuk pelayanannya.

Peran SPBE ini sangat penting untuk transparansi instansi pemerintah kepada masyarakat luas.

Penggunaan SPBE ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 terkait Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Oleh karena itu, kita harus bisa menjaga SPBE ini dengan baik dan maksimal.

Terus apa sih tujuan dari keamanan SPBE Kementerian ini.

Dilansir dari jdih.kemdikbud.go.id tentang Peraturan Menteri pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pada bagian kesembilan keamanan SPBE Kementerian pasal 22 menjelaskan, antara lain:

(1) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h bertujuan untuk melindungi sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.

(2) Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, dan Aplikasi SPBE Kementerian.

(3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.

(4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.

(5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.

(6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat

Baca Juga: 5 Latihan Soal MOOC ASN BerAKHLAK Materi 2 Berorientasi Pelayanan Beserta Kunci Jawabannya

(2) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.

(7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.

(8) Keamanan SPBE Kementerian harus diterapkan oleh seluruh unit kerja Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Penerapan Keamanan SPBE Kementerian dikoordinasikan oleh Pengelola SPBE Kementerian.

Jadi, itulah alasan mengapa harus mengetahui tujuan dari keamanan SPBE Kementerian ini.***

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: jdih.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler