JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah

25 Maret 2024, 08:42 WIB
JAWABAN Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Negara Atau Pegawai Negeri yang Menerima Gratifikasi Adalah /Pexels.com / MART PRODUCTION/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah?

Pertanyaan ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak apa sih ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi.

Baca Juga: Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban Try Out USBN Fisika Kelas 12 SMA/MA Tahun 2024, Yuk Belajar Ujian

Gratifikasi merupakan pemberian atau penerimaan hadiah, suap, atau fasilitas lainnya kepada seseorang untuk mempengaruhi tugasnya.

Tindakan graifikasi ini sangat dilarang karena dapat mendorong Penyelenggara Negara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Contoh dari gratifikasi ini seperti pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

Terus apa sih ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi?

Untuk teman-teman yang penasaran apa ancamannya, yuk simak pembahasan berikut ini.

Soal Lengkap

Ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi adalah?

A. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
B. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
C. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
D. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Jawaban:

D. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 200.000.000,00 dan maksimal Rp 1.000.000.000,00.

Hal ini menunjukkan seriusnya konsekuensi hukum atas tindakan korupsi tersebut.

Hukuman yang berat diharapkan menjadi deterren bagi para pejabat publik untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Keberadaan undang-undang tersebut penting untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam penyelenggaraan negara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

Baca Juga: Apakah akronim dari Core Values BerAKHLAK? Inilah Jawaban Beserta Pembahasan Soalnya

Jadi, jawaban itulah jawaban yang tepat terkait ancaman pidana bagi Penyelenggara Negara atau Pegawai negeri yang menerima gratifikasi ini.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: aclc.kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler