INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan PINTAR Kemenag.
Kali ini kita akan membahas kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan.
Yuk simak kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Materi 3.6 Pembinaan Remaja Masjid Pelatihan Manajemen Kemasjidan PINTAR Kemenag
Pintar (Pusat Informasi Pelatihan & Pembelajaran) merupakan wadah untuk belajar bersama secara daring.
Pelatihan ini terbukan untuk seluruh ASN Kementerian Agama di Indonesia.
Salah satu pelatihan yang diadakan adalah manajemen kemasjidan.
Tepat sekali, karena di artikel ini kita akan mengulas latihan soal materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi.
Untuk teman-teman yang sudah penasaran, yuk simak pembahasan berikut ini.
Soal 1
Pemerintah mengatur syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dalam
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Jawaban:
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Soal 2
Kebijakan distribusi manfaat kepada mauquf 'alaih, yang mencakup kebijakan peruntukan yang diikrarkan wakif, yang mengacu pada peruntukan wakaf menurut peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan manajemen dalam bidang
A. Pendayagunaan wakaf
B. Penghimpunan wakaf
C. Pendistribusian manfaat wakaf
D. Resiko
Jawaban:
C. Pendistribusian manfaat wakaf
Soal 3
Badan Wakaf Indonesia didirikan berdasarkan
A. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
Jawaban:
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Soal 4
Dana zakat produktif yang disertai target merubah keadaan mustahiq dari penerima (mustahiq) menjadi pemberi (muzakki). Pernyataan tersebut merupakan bentuk pendayagunaan zakat....
A. Periodik
B. Insidental
C. Pemberdayaan
D. Sesaat
Jawaban:
C. Pemberdayaan
Soal 5
Wakaf di Indonesia, diatur dalam
A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
B. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003
C. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2003
D. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004
Jawaban:
A. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Soal 6
Manajemen pengelolaan ZIS meliputi
A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
B. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
C. Perencanaan, Penetapan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pertanggungjawaban
D. Perencanaan, Pengawasan, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Jawaban:
A. Perencanaan, Pengorganisasian, Pelaksanaan, Pengendalian, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Soal 7
Dalam pengelolaan ZIS, amil menyelenggarakan fungsi
A. Manajemen
B. Pertanggungjawaban
C. Organisasi
D. Pengawasan
Jawaban:
A. Manajemen
Soal 8
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif di atur dalam
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2013
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013
Jawaban:
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
Soal 9
Pengelolaan Zakat di Indonesia diatur dalam
A. Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011
B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011
C. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011
D. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011
Jawaban:
B. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011
Soal 10
Tugas Nadzir Wakaf terdapat pada Pasal
A. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2003
B. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2003
C. Pasal 11 UU Nomor 42 tahun 2004
D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004
Jawaban:
D. Pasal 11 UU Nomor 41 tahun 2004
Jadi, itulah kunci jawaban materi 3.5 pengembangan jejaring kerja dan sistem informasi pelatihan manajemen kemasjidan PINTAR Kemenag.***
Disclaimer:
Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban tersebut bersifat terbuka sehingga bisa dieksplorasi lagi lebih lanjut.