Lengkap! App Guru Penggerak Registrasi Calon Guru Penggerak (CGP) dari Unsur Guru

17 Maret 2024, 09:44 WIB
Lengkap! App Guru Penggerak Registrasi Calon Guru Penggerak (CGP) dari Unsur Guru /pexels.com/Kampus Production /

INFOTEMANGGUNG.COM - Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi Calon Guru Penggerak dari Unsur Guru, dengan App Guru Penggerak Registrasi Calon Guru Penggerak dari Unsur Guru

App Guru Penggerak Registrasi Calon Guru Penggerak dari Unsur Guru bisa dikatakan adalah gerbang untuk menuju pendidikan Indonesia yang berkualitas.

Baca Juga: Kumpulan Pertanyaan Elaborasi Pemahaman Modul 1.2 tentang Nilai dan Peran Guru Penggerak

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan registrasi Calon Guru Penggerak dari Unsur Guru:

1. Buka alamat https://app-gurupenggerak.simpkb.id/pendaftaran-guru-penggerak

2. Akan terlihat laman pendaftaran Guru Penggerak

3. Klik pada tombol Masuk / login. Anda akan diarahkan menuju laman login (Anda juga dapat login melalui https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/)

4. Masukkan Alamat Surel dan Kata Sandi SIMPKB Anda.

5. Klik tombol Masuk

6. Anda akan diarahkan menuju laman beranda

Guru Penggerak 1.1.2: Pintu Gerbang Menuju Pendidikan Berkualitas

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menginisiasi berbagai program dan aplikasi pendukung, salah satunya adalah Guru Penggerak 1.1.2. Aplikasi ini memiliki peran vital dalam merekrut calon guru penggerak dari unsur guru yang berkualitas.

Registrasi calon guru penggerak dari unsur guru menjadi salah satu langkah awal yang harus dilakukan. Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendalam mengenai langkah-langkah registrasi calon guru penggerak dari unsur guru melalui aplikasi Guru Penggerak.

Baca Juga: Membahas Forum Diskusi Eksplorasi Konsep Modul 1.2 tentang Nilai dan Peran Guru Penggerak

Pendidikan merupakan kunci bagi kemajuan suatu bangsa. Untuk mencapai pendidikan yang berkualitas, ketersediaan guru yang berkualitas dan berkompeten menjadi hal yang sangat penting.

Melalui program Guru Penggerak 1.1.2, pemerintah berusaha untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan merekrut para guru penggerak yang berkualitas. Salah satu langkah krusial dalam proses ini adalah registrasi calon guru penggerak dari unsur guru.

Langkah-langkah Registrasi Calon Guru Penggerak dari Unsur Guru

Sekali lagi kita akan menyimak langkah-langkah yang perlu diikuti untuk melakukan registrasi calon guru penggerak dari unsur guru melalui aplikasi Guru Penggerak 1.1.2:

1. Akses Alamat Pendaftaran: Langkah pertama adalah membuka alamat https://app-gurupenggerak.simpkb.id/pendaftaran-guru-penggerak. Dengan membuka alamat tersebut, Anda akan diarahkan ke laman pendaftaran Guru Penggerak.

2. Klik Tombol Masuk: Pada laman pendaftaran Guru Penggerak, Anda akan menemukan tombol "Masuk". Klik tombol ini untuk melanjutkan proses registrasi.

3. Login: Setelah mengklik tombol "Masuk", Anda akan diarahkan ke laman login. Di sini, Anda perlu memasukkan alamat surel dan kata sandi SIMPKB Anda. Pastikan untuk memasukkan informasi yang valid dan akurat.

4. Klik Tombol Masuk Lagi: Setelah memasukkan alamat surel dan kata sandi, klik tombol "Masuk" untuk melanjutkan proses.

Baca Juga: Memahami Pertanyaan Elaborasi Pemahaman Modul 1.1 Guru Penggerak

5. Arahkan ke Laman Beranda: Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke laman beranda. Di sini, Anda dapat melanjutkan proses registrasi calon guru penggerak dari unsur guru.

Registrasi calon guru penggerak dari unsur guru melalui aplikasi Guru Penggerak 1.1.2 merupakan langkah awal yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, diharapkan dapat tercipta kualitas pendidikan yang lebih baik melalui peran guru penggerak yang berkualitas dan berkompeten.

Ayo, bergabunglah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan Indonesia melalui aplikasi Guru Penggerak 1.1.2!

Demikian App Guru Penggerak Registrasi Calon Guru Penggerak dari Unsur Guru. Semoga bermanfaat.***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler