Suatu Badan WPDN Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000

20 Desember 2023, 18:05 WIB
Suatu Badan WPDN Pada Tahun 2020 Memperoleh Penghasilan Dalam Negeri ( Domestik ) Sebesar Rp 300.000.000 /Pexels.com /Kuncheek/

INFOTEMANGGUNG.COM – Berikut inilah jawaban suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri (domestik) sebesar Rp 300.000.000 dan memperoleh penghasilan luar negeri sebesar Rp 450.000.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30 %.

Pertanyaan suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri ( domestik ) sebesar Rp 300.000.000 ini menarik untuk dibahas.

Yuk simak pembahasan suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri ( domestik ) sebesar Rp 300.000.000.

Baca Juga: Berikan Analisis Saudara Hubungan Sebab Akibat Terjadinya Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Y, Y1 dan Y2

Pertanyaan diatas menjelaskan tentang badan WPDN.

Suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri (domestic) sebesar Rp 300.000.000.

Dan memperoleh penghasilan luar negeri sebesar Rp 450.000.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30%.

Untuk teman-teman yang masih mencari referensi pembahasan diatas, simak selengkapnya dibawah ini.

Soal Lengkap

Suatu badan WPDN, pada tahun 2020 memperoleh penghasilan dalam negeri (domestik) sebesar Rp 300.000.000 dan memperoleh penghasilan luar negeri sebesar Rp 450.000.000 yang telah dipotong pajak oleh negara sumber sebesar 30 %.

Pertanyaannya:

Hitunglah KPLN nya dengan menggunakan pendekatan proporsional.

Contoh Jawaban

Untuk menghitung Kena Pajak Laba Neto (KPLN) dengan pendekatan proporsional, kita perlu membagi penghasilan dalam negeri dan luar negeri menjadi dua bagian, yaitu bagian yang akan dikenai pajak di Indonesia dan bagian yang sudah dikenai pajak di negara sumber (dalam hal ini, 30%).

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung Pajak yang Sudah Dipotong di Negara Sumber

Pajak Sudah Dipotong = Penghasilan Luar Negeri x Tarif Pajak di Negara Sumber
Pajak Sudah Dipotong = Rp 450.000.000 x 30% = Rp 135.000.000

2. Hitung Bagian yang Dikenai Pajak di Indonesia

Bagian Dikenai Pajak di Indonesia = Penghasilan Dalam Negeri - Pajak Sudah Dipotong
Bagian Dikenai Pajak di Indonesia = Rp 300.000.000 - Rp 135.000.000 = Rp 165.000.000

3. Hitung KPLN (Kena Pajak Laba Neto)

KPLN = Bagian Dikenai Pajak di Indonesia + Penghasilan Luar Negeri
KPLN = Rp 165.000.000 + Rp 450.000.000 = Rp 615.000.000

Jadi, Kena Pajak Laba Neto (KPLN) dengan menggunakan pendekatan proporsional adalah Rp 615.000.000.

Baca Juga: Memutus Perkara No. 90/PUU-XXI/2023. Cermati Kasus Berikut Ini : Y Mengendarai Sebuah Sepeda Motor yang

Jadi, itulah jawaban terkait pertanyaan KPLN dengan menggunakan pendekatan proporsional.***

 

Disclaimer:

Kebenaran jawaban diatas tidak mutlak. Jawaban diatas dapat dieksplorasi lebih lanjut oleh teman-teman.

Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:

Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler