INFOTEMANGGUNG.COM - Artikel ini membahas jawaban dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 45 tentang pokok pikiran dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fokus pembahasan artikel ini adalah kunci jawaban buku buku PKN kelas 9 yang membahas tentang pokok pikiran dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Jawaban Buku IPS Kelas 9 Halaman 150 Tentang Mengapa Manusia Mengalami Perubahan Sosial Budaya
Sebelum melihat kunci jawaban PKN kelas 9 di sini, disarankan agar adik-adik mencoba mengerjakan sendiri atau bertanya pada orang tua terlebih dahulu.
Kunci jawaban yang disediakan di sini hanya sebagai referensi bagi siswa.
Pembahasan soal
Berikut merupakan kunci jawaban dari buku PKN kelas 9 halaman 45:
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya.
Tuliskan hasil pencarian kalian dalam tabel di bawah ini.
Jawaban:
1. Pokok Pikiran: Persatuan
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 1 (ayat 1):
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2. Pokok Pikiran: Keadilan Sosial
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 33 (ayat 1):
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 33 (ayat 2):
Baca Juga: Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 8 dan 9 tentang Materi Collecting Information Dayu and Siti
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 (ayat 3):
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 33 (ayat 4):
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
3. Pokok Pikiran: Keadilan Rakyat
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 1 (ayat 2):
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4. Pokok Pikiran: Ketuhanan Menurut Dasar Kemanusiaan
Pasal-Pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Pasal 29 (ayat 1):
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Demikianlah pembahasan mengenai jawaban dari buku Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) kelas 9 halaman 45 tentang pokok pikiran dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ingat, jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi, kebenaran tidak 100% mutlak dan kalian harus improvisasi dengan belajar lagi. Semoga bermanfaat.***
Dapatkan informasi terbaru terkait dunia pendidikan dengan bergabung di grup telegram kami. Mari bergabung di Grup Telegram dengan cara klik tombol dibawah ini:
Kamu juga bisa request kunci jawaban atau info lainnya dengan topik pendidikan.