INFOTEMANGGUNG.COM - Kerjasama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham.
Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
Hal tersebut merupakan pengertian dari apa?
Baca Juga: Penghasil Nikel Terbesar di Dunia yang Ada di Indonesia adalah Kepulauan apa?
Berikut akan dibahas terkait pertanyaan di atas.
Soal:
Kerjasama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula. Hal tersebut merupakan pengertian dari apa?
Pembahasan Jawaban:
Kerjasama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula. Hal tersebut merupakan pengertian dari musyarakah.
Musyarakah adalah bentuk kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana keduanya memiliki saham.
Musyarakah adalah sistem kolaborasi antara dua pihak untuk membangun usaha bersama.
Keuntungan yang diperoleh didasarkan pada kesepakatan bersama.
Lalu, apa saja persyaratan agar musyarakah dianggap sah? Berikut adalah pembahasannya.
Musyarakah merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang dianjurkan dalam agama Islam.
Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi berupa dana untuk membangun usaha, dengan keuntungan dan risiko yang ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Jenis-jenis musyarakah ada dua, yaitu syirkah uqud dan syirkah amlak.
a. Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah akad yang terjadi antara dua pihak atau lebih dengan menggabungkan harta mereka untuk kepentingan bisnis tertentu.
b. Syirkah Amlak
Syirkah Amlak terjadi bukan karena akad, melainkan karena keinginan untuk memiliki harta secara bersama.
Baca Juga: Deposito Berjangka adalah Salah Satu Produk Perbankan, Simak Pembahasan Selengkapnya di sini
Demikianlah pembahasan tentang kerjasama antara pihak bank dan pengusaha dimana masing-masing pihak sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula. Hal tersebut merupakan pengertian dari musyarakah.***