TERBARU! Ini Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Tahun 2023, Sudah Cukup Besar?

16 Mei 2023, 13:11 WIB
Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah /kemenkeu.go.id/

INFOTEMANGGUNG.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang juga mengatur tentang gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur pagu anggaran sebagai standar. Dalam hal ini, kementerian atau lembaga dapat mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut.

Baca Juga: 6 Juta Pelajar Jadi Penerima Program Indonesia Pintar 2023, Nominalnya dari 450 Ribu-12 Juta Rupiah

Aturan ini memiliki dampak signifikan terhadap besaran gaji honorer non-ASN di lingkungan pemerintah. Diharapkan dengan adanya standar yang jelas, pembayaran gaji bagi para honorer dapat dilakukan dengan lebih adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Berikut Gaji honororium satpam dan pengemudi:

Aceh: Rp 4.020.000

Sumatera Utara: Rp 3.247.000

Riau: Rp 3.741.000

Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000

Baca Juga: Tanggal 2 Juni 2023 Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Bakal Dapat Uang Lagi, Pemprov Sudah Mengumumkan

Jambi: Rp 3.389.000

Sumatera Barat: Rp 3.211.000

Sumatera Selatan: Rp 3.931.000

Lampung: Rp 3.039.000

Bengkulu: Rp 2.849.000

Bangka Belitung: Rp 4.200.000

Banten: Rp 3.175.000

Jawa Barat: Rp 3.777.000

DKI Jakarta: Rp 5.615.000

Jawa Tengah: Rp 2.280.000

DI Yogyakarta: Rp 2.425.000

Jawa Timur: Rp 4.135.000

Bali: Rp 3.217.000

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000

Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.531.000

Kalimantan Barat: Rp 3. l 17.000

Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000

Kalimantan Selatan: Rp 3. 753.000

Kalimantan Timur: Rp 3.867.000

Kalimantan Utara: Rp 4. l 91.000

Sulawesi Utara: Rp 4.239.000

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 7 Halaman 83 Soal Teks Prosedur

Gorontalo: Rp 3.654.000

Sulawesi Barat: Rp 3.443.000

Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000

Sulawesi Tengah: Rp 3. 044.000

Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000

Maluku: Rp 3.330.000

Maluku Utara: Rp 3.627.000

Papua: Rp 4.604.000

Papua Barat: Rp 4.124.000

Papua Barat Daya: Rp 4.124.000

Papua Tengah: Rp 4. 604.000

Papua Selatan: Rp 4.604.000

Papua Pegunungan: Rp 4.604.000.

Dengan adanya aturan yang terstruktur, diharapkan penggunaan dana publik dapat dioptimalkan dengan baik untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.***

 

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler