INFOTEMANGGUNG.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang juga mengatur tentang gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, menjelaskan bahwa lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur pagu anggaran sebagai standar. Dalam hal ini, kementerian atau lembaga dapat mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam aturan tersebut.
Baca Juga: 6 Juta Pelajar Jadi Penerima Program Indonesia Pintar 2023, Nominalnya dari 450 Ribu-12 Juta Rupiah
Aturan ini memiliki dampak signifikan terhadap besaran gaji honorer non-ASN di lingkungan pemerintah. Diharapkan dengan adanya standar yang jelas, pembayaran gaji bagi para honorer dapat dilakukan dengan lebih adil dan transparan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Keputusan Menteri Keuangan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
Berikut Gaji honororium satpam dan pengemudi:
Aceh: Rp 4.020.000
Sumatera Utara: Rp 3.247.000
Riau: Rp 3.741.000
Kepulauan Riau: Rp 3. 984.000
Jambi: Rp 3.389.000
Sumatera Barat: Rp 3.211.000
Sumatera Selatan: Rp 3.931.000
Lampung: Rp 3.039.000
Bengkulu: Rp 2.849.000
Bangka Belitung: Rp 4.200.000
Banten: Rp 3.175.000
Jawa Barat: Rp 3.777.000
DKI Jakarta: Rp 5.615.000
Jawa Tengah: Rp 2.280.000
DI Yogyakarta: Rp 2.425.000
Jawa Timur: Rp 4.135.000
Bali: Rp 3.217.000
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000
Nusa Tenggaran Timur: Rp 2.531.000
Kalimantan Barat: Rp 3. l 17.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000
Kalimantan Selatan: Rp 3. 753.000
Kalimantan Timur: Rp 3.867.000
Kalimantan Utara: Rp 4. l 91.000
Sulawesi Utara: Rp 4.239.000
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 7 Halaman 83 Soal Teks Prosedur
Gorontalo: Rp 3.654.000
Sulawesi Barat: Rp 3.443.000
Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000
Sulawesi Tengah: Rp 3. 044.000
Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000
Maluku: Rp 3.330.000
Maluku Utara: Rp 3.627.000
Papua: Rp 4.604.000
Papua Barat: Rp 4.124.000
Papua Barat Daya: Rp 4.124.000
Papua Tengah: Rp 4. 604.000
Papua Selatan: Rp 4.604.000
Papua Pegunungan: Rp 4.604.000.
Dengan adanya aturan yang terstruktur, diharapkan penggunaan dana publik dapat dioptimalkan dengan baik untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.***