PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, Wajib Waspada

18 April 2023, 11:33 WIB
PPPK Guru Honorer Bisa Dibatalkan karena Beberapa Alasan yang Tertuang dalam Permen PAN-RB, /naikpangkat.com/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman guru honorer lolos PPPK akan dilakukan tanggal 14 April. Proses ini akan berlangsung selama 3 hari dan berakhir pada 16 April 2023.

 

Data dari pengumuman tersebut bersifat final dan mutlak dari BKN. Lolos atau tidaknya bisa dilihat langsung saat pengumuman dilakukan. Jadi peserta harus teliti untuk melihat informasi yang didapatkan tersebut.

Baca Juga: Nasib Guru Honorer Usia 46 Tahun Ke Atas Terancam, Tidak Jadi PNS! Bagaimana Nasibnya?

Meski nantinya pada tanggal 14 didapat hasil lolos, namun peserta tetap harus waspada dengan kemungkinan lain. Hal ini dikarenakan ada beberapa kondisi yang memungkinkan penerimaan peserta dibatalkan.

Apalagi posisi yang dibutuhkan ketat dengan sisi kompetitif tinggi. Menurut data, posisi yang dibutuhkan tahun ini lebih dari 600 ribu. Hal ini diungkapkan oleh Nunuk Suryani, selaku Dirjen GTK Kemendikbud Ristek.

"Tahun 2023 ini, kami sudah menghitung kembali guru ASN P3K sejumlah 601.286," ungkap Nunuk.

Karena kebutuhan akan posisi sangat kompetitif, maka peluang ini tidak bisa disepelekan. Namun tetap saja ada beberapa hal yang kemudian dijadikan dasar pembatalan posisi yang kemudian bisa mengancam peserta.

Setidaknya ada empat alasan utama yang membuat guru honorer batal mendapat posisi PPPK 2022. Hal ini sudah tertuang dalam PermenPAN-RB yang didalamnya mencantumkan beberapa kondisi yang bisa membuat penerimaan batal.

Kondisi pertama yang dipatenkan adalah mengundurkan diri. Ada kemungkinan peserta akan mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lulus oleh BKN. Kejadian seperti ini juga sudah pernah terjadi pada penerimaan tahun sebelumnya.

Akhirnya, aturan diperketat dan akan ada sanksi yang dikenakan. Atas dasar tersebut, peserta tidak bisa asal melakukan proses pengunduran diri. Jika memang terjadi, maka posisinya akan digantikan oleh peserta lain.

Baca Juga: Komplit! Contoh Soal UMPTKIN 2023 dan Kunci Jawabannya, Yuk Jawab Soal UM-PTKIN 2023 Lengkap Terbaru

Kemudian untuk alasan yang kedua adalah kurang lengkapnya dokumen sesuai batas waktunya. Jika dokumennya tidak lengkap, maka guru honorer peserta PPPK akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Untuk alasan ketiga dikarenakan syarat yang diserahkan tidak sesuai dengan kualifikasi. Baik itu dari segi pendidikan atau data pendukung lainnya. Hal ini tentu diseleksi ketat karena peserta juga sangat banyak.

Kemungkinan terakhir yang bisa saja terjadi adalah meninggal. Saat peserta meninggal, maka sudah secara otomatis terjadi pembatalan kelulusan. Ketentuan ini sudah tertuang dengan jelas dalam aturan.

Apabila peserta mendapat salah satu dari empat kondisi tersebut, maka PPK wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pihak bersangkutan. Proses ini juga didukung dengan dokumen tambahan yang terkait dengan kondisinya.

Jika peserta terkait meninggal, maka dokumen berupa akta kematian juga harus dilampirkan. Dokumen ini akan menjadi syarat pendukung dan bukti sah bahwa yang bersangkutan benar-benar dalam kondisi yang dinyatakan.

Dengan adanya beberapa kondisi tersebut, tentu guru honorer yang menjadi peserta PPPK harus waspada. Jangan sampai mengundurkan diri atau mengumpulkan syarat yang tidak sesuai karena bisa berakibat fatal.***

 

Editor: Siti Juniafi Maulidiyah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler