Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Regsosek Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan

28 Maret 2023, 10:34 WIB
Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Regsosek Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan /Dok. Humas Kemensos/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kita akan membahas kriteria miskin menurut BPS 2022 dan upaya sensus Regsosek tepat atau tidak menentukan siapa yang berhak atas bantuan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) merupakan upaya pemerintah untuk membangun satu data atau data kependudukan tunggal. Dengan data tunggal, pemerintah bisa melaksanakan berbagai program dengan terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

 

Niat pemerintah sebenarnya sudah bagus yaitu untuk membantu masyarakat yang miskin. Namun masih banyak masyarakat yang seharusnya dibantu tidak mendapat bantuan, sedangkan yang tidak berhak malah mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Warga Temanggung Mulai Didata Regsosek, Untuk Apa Gunanya Bagi Pemerintah dan Penduduk?

Jadi perlu dicermati kriteria miskin menurut BPS 2022 dan upaya sensus Regsosek tepat atau tidak menentukan siapa yang berhak atas bantuan.

Yang Dilakukan dengan Pendataan Regsosek

Regsosek mendata kondisi sosio ekonomi demografis, kondisi perumahan, kondisi sanitasi air bersih, kepemilikan aset, lansia, kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus, informasi geospasial, dan informasi kependudukan. 

Kriteria Miskin Menurut BPS 2022, Tepat atau Tidak Menentukan Siapa yang Berhak atas Bantuan

Inilah konsep dan rumus perhitungan garis kemiskinan di negara Indonesia. Dalam mengukur kemiskinan, BPS memakai suatu konsep dan rumus yang telah ditetapkan.

BPS mengukur kemiskinan, dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach).

Konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality terbitan Worldbank dimana kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi guna memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Baca Juga: Jenis Kegiatan Sensus yang Wajib Dilaksanakan oleh BPS ada Berapa? Ini Jumlah dan Macam Sensus BPS

Kemudian penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Garis Kemiskinan (GK) mengacu nilai rupiah pengeluaran minimum yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama satu bulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. 

Garis Kemiskinan (GK) itu terdiri dari: Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM).

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari.

Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili 52 jenis komoditi berupa padi-padian, umbi-umbian, daging, ikan, telur dan susu, kacang-kacangan, sayuran, buah-buahan, minyak dan lemak, dll.

Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) adalah nilai pengeluaran minimum untuk mencukupi kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.

Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili 51 jenis komoditi untuk perkotaan dan 47 jenis komoditi untuk pedesaan.

Rumus Penghitungan :

GK = GKM + GKNM

Keterangan:
GK = Garis Kemiskinan
GKM = Garis Kemiskinan Makanan
GKNM = Garis Kemiskinan Non Makan

Baca Juga: Jadwal Pelaksanaan Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian 2023 dan Beberapa Penjelasan Penting Lainnya

Untuk Regsosek, nyatanya masih ada petugas yang asal mendata dan ada penduduk yang belum didata. Karena itu pemerintah perlu terus menyempurnakan cara memperoleh data agar data kemiskinan di Indoensia ini bisa terkumpul dengan baik dan benar sehingga tidak ada bantuan tidak tepat sasaran maupun orang miskin yang tidak terjamah bantuan.

Demikian penjelasan kriteria miskin menurut BPS 2022 dan upaya sensus Regsosek tepat atau tidak menentukan siapa yang berhak atas bantuan. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Mariyani Soetrisno

Sumber: bps.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler