Intip Daftar Gaji Guru Honorer di Ponorogo Terbaru 2023 Ini, Sudahkah Sesuai Harapan?

11 Maret 2023, 11:00 WIB
Daftar Gaji Guru Honorer di Ponorogo Terbaru 2023 /Pexels.com/Thirdman/

INFOTEMANGGUNG.COM - Kabar mengenai daftar gaji guru honorer di Ponorogo merupakan perihal yang menyita perhatian untuk dibahas. Sebab, guru honorer dikatakan masih jauh dari kemakmuran. Tentu, berita apa pun, terlebih kenaikan gaji akan sangat dinanti.

Tidak adilnya guru honorer dari segi gaji memang sangat terlihat. Terutama saat dibandingkan dengan pendidik yang sudah diangkat jadi Pegawai Sipil Negara. Bahkan ketimpangan tersebut cukup memprihatinkan kalau mengajar di wilayah terpencil.

Karena itulah, di sini akan diuraikan berapa sebenarnya gaji guru honorer di tahun 2023? Adakah terdapat naik atau tidak? Selain itu juga dijelaskan mengenai aturan di daerah lain selain Ponorogo dan peluang dihapusnya tenaga honorer.

Baca Juga: Ternyata Daftar Gaji Guru Honorer di Situbondo Terbaru 2023, Nilainya Diluar Dugaan!

Mengenal Pengertian Honorer

Akan tetapi sebelumnya rincian tentang upah tenaga pendidik honorer di Ponorogo, sebaiknya pahami yang mana yang masuk dalam kategori ini. Tenaga pendidik honorer sendiri sering disebut sebagai PHL. Sedangkan, di pendidikan, honorer merupakan guru yang belum menjadi PNS.

Walaupun belum diangkat sebagai PNS, tugas dan penghasilan dari tenaga pendidik honorer itu setara. Guru tersebut bertanggung jawab untuk memberikan pelajaran kepada siswa. Kemudian, juga berhak memperoleh honorarium tiap bulannya.

Namun perbedaannya, tenaga honorer tidak diberikan fasilitas maupun fasilitas yang biasanya diberikan kepada PNS. Seperti tunjangan hari tua, keluarga, hingga perlindungan. Inilah yang dianggap sebagai ketimpangan dan masih jauh dari kesejahteraan.

Kalau dilihat dari proses penunjukan, ada dua tipe guru honorer. Berikut pembagian dan penjelasannya:

  • Tenaga pendidik honorer murni. Maksudnya saat mengajar hanyalah menggunakan SK kepala sekolah. Baik SK pembagian tugas tersebut sebagai guru kelas maupun mata pelajaran. Biasanya guru honorer jenis ini bekerja di lembaga pendidikan swasta dan gaji masih di bawah UMP/UMR.
  • Tenaga pendidik honorer daerah. Kategori ini diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang memperoleh gaji dari APBD dan setara dengan UMP/UMR. Biasanya honorer daerah ditempatkan di lembaga pendidikan negeri.

Sebenarnya, selain gaji, ketimpangan guru PNS dan honorer itu tampak dari pakaian dinas. Guru honorer tidak mempunyai seragam seperti yang biasa dikenakan oleh PNS, sehingga muncul perbedaan di sekolah. Bahkan membuatnya mendapat pandangan memiliki value yang rendah.

Daftar Gaji Guru Honorer Terbaru di Ponorogo

Lanjutnya, akan disajikan daftar gaji guru honorer di Ponorogo dengan memperhatikan jenjang edukasi mereka. Pendidik atau Tenaga Pendidik non-ASN penghasilannya berbeda jika menyampaikan materi di tingkat dasar dan menengah. Dibawah ini perinciannya:

1. Daftar Gaji Guru Honorer 2023 di SD

Ternyata, gaji dari masing-masing PTK non-ASN itu berbeda-beda. Selain dipengaruhi jenjang pendidikan, ternyata juga dipengaruhi dari kondisi daerah. Hal inilah yang menimbulkan ketimpangan karena tidak merata.

Kalau secara umum, penghasilannya Rp300.000—Rp2.000.000. Tapi di kota-kota besar dalam kisaran antara Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000. Sementara kalau mengajar di SD yang ada di daerah dengan anggaran dana terbatas, nominalnya memang memprihatinkan, hanya antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

2. Daftar Gaji Guru Honorer 2023 di SMP

Kalau yang ditempatkan di SMP, itu sangat tergantung pada jam mengajar. Untuk upah tiap jamnya itu di setiap wilayah biasanya menyesuaikan dengan UMK-nya. Atau berdasarkan kesepakatan dengan instansi pendidikan.

Perhitungan penghasilan per bulannya kisaran Rp1.400.000. Apresiasi tersebut diasumsikan gaji dasar sebesar 35 ribu rupiah per jam. Kemudian ada biaya transportasi sebesar 80 ribu rupiah serta bonus sebagai wali kelas senilai Rp250.000. Tapi syaratnya mengajar 8 jam dalam seminggu.

3. Gaji Guru Honorer 2023 di SMA

Sama seperti di SMP, gaji guru honorer di Ponorogo yang ditempatkan di SMA juga sangat bergantung pada jumlah jam ajar. Hanya saja upah yang diberikan yang didapatkan lebih besar. Tiap jamnya antara Rp55.000.

Nominal apresiasi tersebut diasumsikan sebagai upah pokok, bonus jika menjadi wali kelas, serta untuk transportasi. Totalnya per bulan sekitar 2,25 juta rupiah. Tentunya harus memiliki jam mengajar yang cukup.

Selain itu, nominal tersebut tergantung pula mengajar di lembaga pendidikan swasta atau lembaga pendidikan negeri. Jika di instansi negeri, disesuaikan pada lingkungan pemerintah daerah. Seperti di DKI Jakarta yang mencapai Rp5.000.000/bulan dan dikatakan relatif sejahtera.

Tapi untuk sekolah swasta, biasanya dipengaruhi pada kebijakan yayasan, bukan lagi kesanggupan pemerintah. Pertimbangannya dengan melihat bantuan dari pemerintah, SPP siswa, dan kebijakan itu sendiri. Kalau sekolah berkembang tanpa SPP, upahnya antara sekitar 10 ribu hingga 40 ribu rupiah per jam.

Baca Juga: Jawaban Soal Ketika Penumpang Sedang Naik Mobil yang Sedang Melaju dengan Kencang Tiba-Tiba Direm Mendadak

Perbandingan Gaji Guru Honorer dengan PPPK

Pada 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan kalau tidak semua diangkat sebagai PNS/ASN. Tapi ada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dapat diikuti tes oleh guru honorer. PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan seperti halnya PNS.

Ketika membandingkan, gaji antara PTK non-ASN dengan PPPK cukup jauh. Jika guru honorer sangat bergantung pada jam mengajar dan kebijakan sekolah, lain hal dengan PPPK yang gajinya sudah pasti. Hal tersebut karena disokong oleh APBN.

Berdasarkan Perpres, upah guru PPPK itu dibagi dalam 17 golongan. Untuk kategori pertama mendapatkan sekitar 1,7 juta hingga 2,6 juta rupiah. Sedangkan golongan paling tinggi, yakni XVII diberi upah kisaran sekitar 4,1 juta hingga 6,7 juta rupiah.

Di luar upah pokok tersebut, guru PPPK juga memperoleh bonus. Seperti halnya yang diterima PNS, akan diberi tunjangan pangan, keluarga, jabatan fungsional dan struktural. Bonus inilah yang tidak diperoleh PTK non-ASN.

Apakah Guru Honorer Mendapatkan Tunjangan BPJS?

Terdengar bahwa PTK non-ASN mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan BPJS. Apakah benar demikian? Kabar tersebut terbukti dan diterapkan di daerah tersebut. Walaupun bukan di Ponorogo, setidaknya menjadi kabar yang melegakan.

Pada tahun 2023, PTK non-ASN memang dapatkan perhatian pemerintah. Disebut bahwa upah guru honorer meningkat menjadi 2,5 juta rupiah atau meningkat sekitar Rp100.000/bulan. Meskipun dirasa masih sedikit, tapi kenaikan tersebut sangat berarti.

Gubernur Kepulauan Riau juga menyampaikan , dari tahun ini akan benar-benar berkomitmen mengenai upah PTK non-ASN. Termasuk mencegah keterlambatan pembayaran seperti sebelumnya. Jadi dari sini kesejahteraan guru honorer akan diperhatikan.

Selain kabar kenaikan tersebut, ternyata di Kepulauan Riau juga melaporkan bahwa pengajar honorer memperoleh BPJS ketenagakerjaan. Pendanaan BPJS diterima dari APBD Pemerintah Provinsi. Adanya insentif tersebut membuat para guru lebih termotivasi lagi dalam menyampaikan pendidikan.

Tapi sayangnya, kebijakan kenaikan upah dan tunjangan BPJS tersebut belum berlaku di semua wilayah. Para tenaga pendidik tentunya akan sangat antusias jika mendapatkannya. Termasuk meningkatnya gaji guru honorer di Ponorogo.

Baca Juga: Cirebon Maju! 3 SMA Terbaik Peringkat Nasional di Cirebon, Nomor 3 Posisi Tinggi

Apakah Guru Honorer Akan Dihapus?

Selain kabar tersebut, berita yang tengah jadi perhatian adalah bakal dihapusnya tenaga honorer, termasuk guru. Ini direncanakan mulai berlaku pada November 2023. Kebijakan penghapusan tersebut dinilai memiliki keuntungan dan tidak.

Kemenpan RB mengemukakan maksud dihapusnya tenaga honorer untuk menciptakan SDM yang lebih profesional. Selain itu meningkatkan kesejahteraan PTK non-ASN. Sebab metode perekrutan saat ini tidak jelas yang berdampak pada pemberian gaji di bawah UMR.

Faktanya, keputusan tersebut tidak langsung diterapkan tetapi tiba-tiba menghapus pengajar honorer. Tetapi, dimulai dengan pembenahan pola rekrutmen. Selanjutnya, diharapkan bayaran yang diberikan setidaknya sama dengan UMR.

Tapi, di sisi yang lain, guru honorer harus berpikir keras. Agar tetap bisa menyampaikan pengetahuan, pemerintah menekan mereka untuk berpartisipasi dalam seleksi. Bagi tenaga honorer, dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Oleh karena itu, rincian mengenai daftar gaji guru honorer di Ponorogo untuk periode 2023. Banyak kesejahteraan tenaga pendidik ini dianggap masih jauh. Terlebih lagi, santer kabar akan dihapusnya tenaga honorer membuatnya terpaksa harus mengikuti seleksi CPNS/PPPK.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler