Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

21 Januari 2023, 09:27 WIB
Rangkuman Materi PKN Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah /Pexels.com/ Ekaterina Bolovtsova/

INFOTEMANGGUNG.COM - Berikut ini adalah rangkuman materi PKN kelas 10 bab 4 yang membahas tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang rangkuman PKN kelas 10 bab 4 pada kurikulum merdeka. Rangkuman materi ini dimaksudkan untuk membantu dan mempermudah para siswa dalam memahami materi dari bab 4 tersebut secara ringkas. 

Pada buku paket PKN kelas 10 SMA, SMK dan MA ini, para siswa akan memahami tentang harmonisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui desentralisasi atau yang biasa dikenal dengan sebutan otonomi daerah. 

Baca Juga: Jenis Majas dan Kutipan Hikayat Bayan Budiman, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 137

Tanpa perlu berlama-lama, inilah rangkuman PKN kelas 10 bab 4 materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah di bawah ini!

Desentralisasi

Melansir dari buku paket PKN kelas 10, Desentralisasi berasal dari bahasa Belanda de  dan centerum. Dua kata tersebut jika digabungkan memiliki arti suatu hal yang terlepas dari pusat. 

Kemudian, definisi dari Desentralisasi itu sendiri ialah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan. 

Desentralisasi ini dibedakan menjadi 3 bagian menurut Amran Muslimin. Tiga bagian tersebut ialah: 

1. Desentralisasi Politik

Yaitu pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang mencakup hak untuk mengatur serta mengurus kepentingan rumah tangga sendiri pada bidang politik di setiap daerah dimana hal tersebut dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah-daerah tersebut. 

2. Desentralisasi Fungsional

Yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu dalam mengurus kepentingan tertentu dalam masyarakat baik yang sifatnya terikat ataupun tidak. 

3. Desentralisasi Kebudayaan

Yaitu pemberian hak kepada golongan minoritas dalam lingkup masyarakat agar dapat menyelenggarakan kebudayaannya sendiri. 

Selain itu, desentralisasi memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dilihat dari beberapa hal, seperti:

  • Satuan desentralisasi terlihat lebih fleksibel untuk memenuhi berbagai perubahan yang terjadi begitu cepat,
  • Satuan desentralisasi mampu melaksanakan tugas yang lebih efektif serta efisien,
  • Satuan desentralisasi juga lebih inovatif, serta
  • Satuan desentralisasi dapat mendorong tumbuhnya sisi moral yang lebih tinggi dan juga berkomitmen agar lebih produktif. 

Baca Juga: Apa Hubungan Persatuan dan Keberagaman? Inilah Jawaban dan Pembahasan Lengkap Soal PKN Kelas 10

Otonomi Daerah

Pengertian dari otonomi daerah ialah kewajiban yang diberikan dari pusat kepada daerah otonom untuk dapat mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi dari masyarakat itu sendiri. 

Tujuan dari otonomi daerah ini ialah agagr dapat meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat serta pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan Peraturan UU. 

Otonomi Daerah Dalam Konteks Negara Kesatuan

Pelaksaan dari otonomi daerah selain berlanaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara membagikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, serta bertanggung jawab dalam mengatur, memanfaatkan dan juga menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing. 

Landasan Hukum Penetapan Otonomi Daerah di Indonesia

  • UU nomor 1 tahun 1945 tentang Komite Daerah Nasional (KND)
  • UU nomor 22 tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
  • UU Negara Indonesia Timur nomor 44 tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur. 
  • UU nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, dan yang terbaru
  • UU Republik Indonesia nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Nilai, Dimensi serta Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu Nilai Uniritas dan Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. 

Terdapat 3 dimensi dari otonomi daerah, diantaranya:

  • Dimensi Politik
  • Dimensi Administrasi
  • Dimensi Ujung Tombak

Prinsip dari Otonomi daerah: 

  • Nyata
  • Bertanggung jawab
  • Dinamis 

Tak hanya itu, terdapat 5 prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah:

  • Kesatuan
  • Ril dan bertanggung jawab
  • Penyabaran
  • Keserasian
  • Pembedayaan

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Peran dari pemerintah pusat pada pelaksanaan otonomi daerah memiliki 3 fungsi, yaitu:

  • Layanan
  • Pengaturan 
  • Pemberdayaan

Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah 

Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Kelas 10 Kurikulum Merdeka Bab 3 Bhinneka Tunggal Ika

Kewenangan pemerintah daerah, Indonesia merupakan sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas beberapa provinsi. Sehingga, urusan yang menjadi wewenang dari pemerintah daerah meliputi beberapa hal:

  • Perencanaan dan Pengadilan pembangunan
  • Perencanaan, pemanfaatan serta pengawasan tata ruang
  • Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
  • Penyediaan sarana dan prasarana umum
  • Penyelenggaraan pendidikan 
  • Penanggulangan masalah sosial
  • Pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil serta menengah
  • Pengendalian lingkungan hidup
  • Pelayanan pertanahan. 

Demikianlah rangkuman PKN kelas 10 bab 4 yang membahas materi tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga rangkuman ini dapat membantu para siswa kelas 10 dalam memahami pembahasan yang terdapat pada bab 4.***

Editor: Septyna Feby

Sumber: Buku.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler