Pendidikan merupakan Usaha Sadar dan Terencana Merupakan Definisi Pendidikan yang Tertera dalam Undang-Undang

10 Januari 2023, 11:02 WIB
Pendidikan merupakan Usaha Sadar dan Terencana Merupakan Definisi Pendidikan yang Tertera dalam Undang-Undang /pexels.com/Akela Photography/

INFOTEMANGGUNG.COM - Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang mengembangkan potensi diri peserta didik dalam aspek keagamaan, kepribadian, kecerdasan, dst.

Keyword atau pernyataan di atas merupakan definisi pendidikan yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS.

Definisi pendidikan menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, adalah sebagai berikut:

"Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."

Baca Juga: Dalam Menilai Pemahaman Murid, Pendidik Sebaiknya Melibatkan Murid untuk Merefleksi Pemahaman Mereka

Pendidikan adalah Usaha Sadar dan Terencana

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk membantu peserta didik mengembangkan potensi mereka.

Proses pendidikan tidak hanya terbatas pada pengajaran materi pelajaran di kelas, tetapi juga meliputi pengembangan kemampuan sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.

Tujuan dari pendidikan adalah untuk membantu peserta didik menjadi individu yang sehat, berkarakter, dan bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa.

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana. Maka dari itu, seorang guru harus mempersiapkan perangkat pembelajaran, seperti RPP, Silabus, dan lain-lain, sebelum melakukan proses pembelajaran, seperti yang diisyaratkan dalam Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007.

Permendiknas RI No. 41 Tahun 2007 adalah peraturan menteri pendidikan nasional Republik Indonesia yang mengatur tentang Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendiknas ini mencakup standar isi yang harus dicapai oleh peserta didik pada setiap jenjang pendidikan, serta standar kompetensi lulusan yang harus dicapai oleh peserta didik sebelum mereka lulus dari sekolah.

Permendiknas ini merupakan salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga: Contoh Penerapan Belajar Merdeka yang Diterapkan dalam Pendidikan di Sekolah yaitu Percaya pada Murid

Mewujudkan Suasana Belajar dan Proses Pembelajaran agar Peserta Didik secara Aktif Mengembangkan Potensi Dirinya

Suasana belajar yang kondusif dan proses pembelajaran yang efektif merupakan faktor penting dalam membantu peserta didik mengembangkan potensi mereka.

Suasana belajar yang kondusif dapat tercipta dengan cara menciptakan iklim belajar yang positif, menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman, serta memberikan dukungan dan motivasi yang tepat kepada peserta didik.

Selain itu, proses pembelajaran yang efektif juga dapat tercipta dengan cara menggunakan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik, serta memberikan tantangan yang tepat agar peserta didik dapat terus berkembang.

Baca Juga: Trikon Adalah Gagasan Ki Hajar Dewantara untuk Merdeka Belajar

Memiliki Kekuatan Spiritual Keagamaan, Pengendalian Diri, Kepribadian, Kecerdasan, Akhlak Mulia, serta Keterampilan yang Diperlukan Dirinya, Masyarakat, Bangsa dan Negara

Pendidikan diharapkan dapat membantu peserta didik mengembangkan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang diperlukan.

Kekuatan spiritual keagamaan merupakan aspek penting dalam pendidikan karena dapat membantu peserta didik mengembangkan keimanan dan ketakwaannya kepada Tuhan.

Pengendalian diri juga merupakan aspek penting dalam pendidikan karena dapat membantu peserta didik mengontrol emosi, sikap, dan perilakunya.

Kepribadian yang terwujud melalui pendidikan adalah kepribadian yang memiliki sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, dan santun.

Kecerdasan merupakan kemampuan intelektual seseorang, sedangkan akhlak mulia merupakan sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.

Keterampilan yang diperlukan oleh individu, masyarakat, bangsa, dan negara bervariasi tergantung pada kebutuhan dan tuntutan zaman.

Oleh karena itu, pendidikan harus dapat membantu peserta didik mengembangkan berbagai keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan zaman dan mampu berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.***

Editor: Rian Dwi Atmoko

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler