Ini 6 Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 10 yang Wajib Diketahui, Tanggal 10 Januari 2023 akan Ditutup!

4 Januari 2023, 13:22 WIB
Ini 6 Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 10 yang Wajib Diketahui, Tanggal 10 Januari 2023 akan Ditutup! /Instagram.com/sketsabuluangsa/

INFOTEMANGGUNG.COM – Kabar gembira untuk para pendidik di Indonesia yang ingin mengikuti seleksi guru penggerak di tahun 2023.

Pendaftaran guru penggerak di tahun ini masih dibuka sampai tanggal 10 januari 2023 mendatang.

Pendidikan Guru Penggerak sendiri merupakan sebuah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

Baca Juga: Dibuka! Beasiswa S1 dari Mandiri Tunas Finance, Dapatkan Uang Tunai dan Kesempatan Berkarier, Ini Syaratnya!

Pada tahun 2023 ini, Kementerian pendidikan dan kebudayaan masih memberikan kesempatan para guru maupun pendidik yang ingin mendaftar pada angkatan 9 dan 10.

Tahun ini juga pemerintah membuka PGP (pendidikan guru penggerak) dengan jumlah kuota Kuota angkatan 9 dibuka sebanyak 20.000 guru, sementara angkatan 10 55.000 guru, dari 481 kabupaten/kota daerah sasaran.

Lalu apa syarat untuk bisa masuk dalam program pendidikan guru penggerak oleh kemendikbud? Simak dibawah ini!

Syarat untuk Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

  • Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
  • Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  • Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  • Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Kemendikbud Umumkan 6 Guru Sertifikasi yang Tidak Terima Tunjangan Profesi di 2023

Kriteria Seleksi Guru Penggerak

  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  • Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.

Kurikulum Guru Penggerak

Melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id ada kerangka desain program yang akan diberikan oleh para calon guru penggerak.

Topik utama yang diberikan adalah pembelajaran diferensiasi, komunitas praktik, dan pembelajaran sosial dan emosi.

Metode yang akan diberikan melalui pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan dengan persentase 70-20-10 persen.

Baca Juga: Apabila Pak Hoirul Mengisi Bak Penampungan Air Menggunakan Kran A Saja Hingga Terisi 1/5 Bagian, Simak!

Materi dan Capaian Pembelajaran

Selama masa pelaksanaan guru penggerak, peserta akan mengikuti beberapa materi dan capaian yang harus dilakukan selama kurang lebih dua bulan.

Ada 4 modul yang akan dipelajari oleh para guru penggerak, diantaranya, paradigma dan visi guru penggerak, praktik pembelajaran yang berpihak pada murid, pemimpin pembelajaran dalam pengembangan sekolah, serta selebrasi, refleksi, kolaborasi dan aksi.

Peserta yang akan mengikuti Calon Guru Penggerak (CGP) akan didukung oleh Instruktur, Fasilitator, dan Pendamping Guru Penggerak.

Selain itu Guru juga diberikan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online), serta biaya transportasi,konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk lokakarya sesuai kebutuhan.***

Editor: Kun Daniel Chandra

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler