INFOTEMANGGUNG.COM – Artikel ini akan membahas tentang 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik beserta pengertiannya.
Asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik di atur oleh undang – undang pemerintah dan berpedoman pada peraturan kepemerintahan. Masyarakat perlu memahami hak-hak yang harus didapat terhadap pelayanan publik pemerintahan.
Pelayanan publik diatur pada BAB XIII khususnya pada Pasal 344 hingga Pasal 353 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah).
Selain itu, selaras pada Pasal 345 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib membangun manajemen pelayanan publik dengan mengacu pad aasas-asas pelayanan publik.
Berikut 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik dan pengertiannya, simak dibawah ini.
- Kepentingan Umum
Asas ini merupakan asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatid dan selektif.
- Kepastian Hukum
Asas berikutnya adalah kepastian hukum, yang merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggraan negara.
- Kesamaan Hak
Asas ini menyampaikan bahwa segala kekuasaan seseorang dalam berbuat sesuatu adalah sama dengan masyarakat lain.
- Keseimbangan hak dan Kewajiban
Asas penyelenggaraan pelayanan publik selanjutnya adalah asas keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini menentukan bahwa hak dan kewajiban harus seimbang dan setara. Penerapannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Simak! Core Value Pertamina, Arti Critical 5 Behaviors (C5B) dan Penjelasannya
- Keprofesionalan
Asas keprofesionalan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik , pemerintah daerah harus mengutamakan keahlian yang berlandasan kode etik dan undang-undang yang berlaku.
- Partisipasi
Hak masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan pelayanan publik.
- Persamaan Perlakukan/Tidak Diskriminatif
Memperlakukan masyarakat secara profesional tanpa membanding-bandingkan status pendidikan, agama, suku, ras maupun kelompok.
- Keterbukaan
Asas ini merupakan asas yang berarti keterbukaan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
- Akuntabilitas
Asas ini menyampaikan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir pelaporan harus dapat dipertanggungjawaban oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau rakyat.
- Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi kelompok Rentan
Menyediakan fasilitas yang lengkap dan nyaman untuk masyarakat serta menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.
- Ketepatan Waktu
Pelayanan publik harus sesuai dengan jam operasional yang ditetapkan, sesuai dengan UUD yang berlaku.
- Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan
Artinya, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah daerah harus melaksanakan pelayanan yang cepat atau efektif. Selain itu, pemerintah daerah juga harus memberikan kemudahan akses maupun layanan apapun. Tak hanya itu, pelayanan publik tersebut juga harus mudah dijangkau dan tidak berbelit.
Demikian 12 asas penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diketahui oelh masyarakat. Agar jika sewaktu-waktu ada hal yangtidak sesuai, masyarakat dapat langsung menegur atau memberikan kesan dengan sopan.***